TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pengedar narkoba jaringan Jakarta-Banjarmasin menggunakan kamar hotel dalam modus operasinya. Kamar-kamar hotel disewa hanya untuk menaruh tas bepergian atau koper berisi paket narkoba, jenis sabu maupun ekstasi, sebelum tas itu dijemput pemesannya.
Baca berita sebelumnya:
Jaringan Narkoba Jakarta-Banjarmasin Terbongkar, Ada Pil Sabu
"Mereka selalu mengambil narkoba yang didistribusikan di kamar-kamar hotel yang sudah disewa," kata Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisari Besar Jean Calvijn Simanjuntak di kantornya pada Jumat, 18 Januari 2019.
Calvijn mengungkap itu dalam rilis penangkapan sebelas tersangka anggota jaringan itu. Di antara sebelas itu ada satu yakni GZ yang bertanggung jawab atas pendistribusian di Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono bersama Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Calvijn Simanjutak ketika mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Jakarta-Banjarmasin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 18 Januari 2018. Tempo/Adam Prireza
GZ mendapat perintah dari seseorang yang masih buron berinisial MG untuk mengambil narkoba di kamar hotel yang telah ia sewa. GZ, kata Calvijn, disuruh untuk mengambil kunci kamar itu di resepsionis. Nantinya, di dalam kamar telah diletakkan koper berisi narkoba serta sejumlah uang untuk ongkos distribusi dan gaji untuk GZ.
Baca juga:
Dalam Kemasan Teh, Sabu Malaysia Beredar di Tangerang Selatan
"Jadi nanti dia (GZ) mengambil koper di kamar tersebut, kembalikan kunci ke resepsionis, lalu pergi. Mereka ini cukup rapi dalam beraksi," kata Calvijn menuturkan.
Menurut Calvijn, GZ memiliki tugas untuk mendistribusikan narkoba yang telah ia ambil ke para tersangka lainnya. Modus yang digunakan pun sama, yaitu menaruh koper berisi narkoba ke kamar yang ia sewa. Setelah itu, GZ menyampaikan ke resepsionis kalau akan ada rekannya yang akan mengambil kunci.