"GZ ini nanti akan mengontak calon pengambil untuk mengambil narkoba di kamar hotel tertentu," ucap Calvijn.
Baca:
Kasus Narkoba, Polisi Sita Cincin Permata Senilai Rp 1 Miliar
Calvijn mengatakan, menurut pengakuan para tersangka, hotel yang digunakan untuk menaruh dan mengambil barang berbeda-beda. Tapi, tak jarang juga mereka menggunakan hotel yang sama lebih dari satu kali.
Calvijn menyebut modus itu telah dipraktikkan GZ sejak pertama kali beroperasi pada Juni 2018 lalu. "GZ mengambil barang dari MG setiap 2 pekan atau satu bulan sekali," kata Calvijn. "Biasanya di hotel daerah Mangga Besar, Jakarta Pusat."
Selain GZ, polisi telah menangkap 10 tersangka lainnya yang berinisial FIR, AH, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, dan YAH. Dua orang lainnya, yaitu MG yang diduga sebagai kepala distributor serta HONG yang berperan merekrut GZ masih buron.
Baca juga:
Polisi Sita Sabu dan Ribuan Obat G dari Bagian Umum Sekolah Ini
Polisi menjerat para tersangka yang telah ditangkap dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.