TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait bentrokan antara pedagang dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Tanah Abang. Mereka adalah EW, 27 tahun, dan SE, 54 tahun. “Kemarin ditangkap tiga, yang satu terbukti tak bersalah,” kata Kepala Kepolisian Sektor Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Lukman Cahyono, Jumat, 18 Januari 2018.
Baca: Bentrokan Pedagang Tanah Abang vs Satpol PP, 3 Orang Ditangkap
Lukman menjelaskan EW dan SE adalah pedagang. Mereka terekam video tengah memprovokasi pedagang lain serta melempari Satpol PP. Sebelum kericuhan, Satpol PP menertibkan para pedagang yang berjualan di atas trotoar dekat Skybridge Tanah Abang. “Mereka memaksakan ingin berjualan di situ, padahal itu area dilarang berjualan,” kata Lukman.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tongkat serta batu yang digunakan untuk melempar anggota Satpol PP serta kendaraan patroli dan truk yang spionnya pecah.
Baca: Tolak Ditertibkan, PKL Tanah Abang Lawan Petugas Satpol PP
Bentrok antara pedagang Tanah Abang dengan Satpol PP itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Kericuhan itu juga diunggah oleh akun media sosial Instagram @jktinfo. Dalam video berdurasi 20 detik itu terlihat sejumlah orang melempari truk Satpol PP dengan batu serta benda-benda lainnya.