TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengeluarkan lebih dari 1.500 surat tilang E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kepada para pelanggar hingga pekan lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah diblokir.
Baca: Kena Tilang E-TLE, Sudah 800 STNK Diblokir Hingga Hari Ini
"Kami blokir karena mereka tidak merespon. Mereka melanggar, ter-capture, kemudian sudah dikonfirmasi, tapi tidak ada respon," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf di Bundaran Hotel Indonesia, Ahad, 20 Januari 2019.
Yusuf menambahkan, ada pula pelanggar yang sudah merespon surat tilang namun tidak membayar denda hingga batas waktu yang ditetapkan. Dirlantas memberi waktu tujuh hari untuk membayar denda setelah pelanggar mengklarifikasi surat tilang.
Dampak pemblokiran itu, kata Yusuf, akan dirasakan saat pelanggar mengurus pembayaran pajak dan perpanjangan STNK. "Di Samsat tidak bisa, mereka harus membayar tilang itu dulu," kata dia.
Baca: DKI Bahas Pengadaan Kamera Tilang E-TLE Rp 33 Miliar
Penerapan sanksi dalam sistem tilang E-TLE dilakukan sejak November 2018. Sistem tilang menggunakan kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang mampu mendeteksi plat kendaraan. Saat ini, titik yang sudah dipasangi kamera berada di Simpang Sarinah dan Simpang Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Di lokasi itu, Dirlantas memasang empat kamera.