TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan sidang tilang bagi pelanggar lalu lintas akan diusulkan untuk dihapus. Usulan ini disampaikan menyusul diberlakukan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Ibu Kota. Dengan sistem ini pelanggar bisa langsung membayar denda tanpa perlu menunggu proses di pengadilan.
Baca: Mengintip Pusat Kendali Tilang Elektronik di TMC Polda Metro Jaya
"Kita potong birokrasinya, kalau sudah bayar ya sudah," ujar Yusuf, Ahad, 20 Januari 2019.
Di Ibu Kota sistem tilang elektronik sudah diterapkan sejak November 2018. Berdasarkan data Dirlantas Polda Metro Jaya, hingga pekan lalu sudah lebih dari 1.500 pelanggar yang dikenakan sanksi.
Dari jumlah itu, polisi telah memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena pemilik kendaraan tidak menanggapi surat tilang. "Diblokir karena mereka tidak merespon, mereka melanggar, ter-capture, kemudian sudah dikonfirmasi, tapi tidak ada respon," ujar Yusuf.
Baca: Polda Metro Tambah 81 CCTV Tilang E-TLE Tahun Ini di 24 Titik
Sistem tilang E-TLE menggunakan kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang mampu mendekteksi plat kendaraan. Saat ini, di Ibu Kota baru dua titik dipasangi kamera yaitu di Simpang Sarinah dan Simpang Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Di lokasi itu, Dirlantas memasang total empat kamera. Tahun ini rencananya akan ada 24 titik lagi yang dipasang kamera.