TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung untuk menghentikan swastanisasi air.
Baca juga: Penyebab DKI Kukuh Jalankan Putusan Kasasi Stop Swastanisasi Air
Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, pemerintah daerah hingga kini belum kunjung menjalankan putusan MA yang dikeluarkan 2017.
"Putusan sudah dua tahun namun pengelolaan air masih di swasta," kata Nelson di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 20 Januari 2019.
Putusan itu teregistrasi nomor 31 K/Pdt/2017 tanggal 10 April 2017. Dalam putusan itu, menurut Nelson, Anies serta enam tergugat lainnya dinyatakan lalai dan melakukan perbuatan hukum. Sebab, pemerintah telah menyerahkan pengelolaan air kepada perusahaan swasta.
Nelson mengutarakan, Anies harus segera menjalankan putusan MA. "Karena sudah pakai uang negara dan kemudian sudah ditunggu-tunggu masyarakat," ujar dia.
Menurut Nelson, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara atas swastanisasi air pada 1997-2023 mencapai Rp 18,2 miliar. Tak hanya kerugian material, warga pun terdampak.
Salah satu korban, Suhendi Nur, menyatakan tak memperoleh kiriman air bersih dari Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya sejak 2003. Alhasil, dia harus memasang pipa sendiri untuk memompa air tanah.
"Pelayanan setelah kerja sama dengan swasta tidak pernah menjangkau seluruh masyarakat Jakarta," ucap Suhendi.
Baca juga: Swastanisasi Air, Anies Baswedan Pastikan DKI Tak Ikuti Kemenkeu
Sebelumnya, 14 warga Ibu Kota mengajukan gugatan warga negara alias citizen law suit atas swastanisasi air pada 21 November 2012. Gugatan diajukan kepada beberapa pihak, di antaranya Presiden RI, Kementerian Keuangan, Gubernur DKI, DPRD DKI, dan PAM Jaya.
Warga menuntut agar Anies Baswedan menyetop swastanisasi air yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama tanggal 6 Juni 1997. Mereka meminta agar pengelolaan air minum dipegang oleh pemerintah.