TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengingatkan masa kerja Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum DKI Jakarta berakhir pada 10 Februari 2019. Namun, Nelson menilai hingga kini tak ada kabar terbaru dari tim evaluasi bentukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sehubungan dengan eksekusi putusan Mahkamah Agung tentang penghentian swastanisasi air.
Baca juga: Swastanisasi Air, Anies Baswedan Pastikan DKI Tak Ikuti Kemenkeu
"Sekarang tidak mendengar adanya perkembangan," kata Nelson di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 20 Januari 2019. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk tim itu guna mengevaluasi kebijakan tata kelola air minum.
Tim dibentuk sebagai tindaklanjut dari putusan MA nomor 31 K/Pdt/2017 bahwa swastanisasi air harus dihentikan. Nelson mendesak agar pemerintah segera mengeksekusi putusan MA.
Desakan juga datang dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ). Menurut Nelson, pihaknya sudah bertemu dengan Anies Baswedan saat penyelenggaraan Hari Air Sedunia pada 22 Maret 2018.
Namun, pemerintah DKI tak kunjung menjalankan perintah MA. Pertemuan kembali berlangsung pada Oktober 2018 dengan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum. Dalam pertemuan itu, Nelson menuturkan, ada beberapa opsi yang diberikan tim. "Tapi tidak ketahuan opsi akhirnya bagaimana," ujar Nelson.
Baca juga: Swastanisasi Air, Anies Baswedan Pastikan DKI Tak Ikuti Kemenkeu
Sebelumnya, 14 warga Ibu Kota mengajukan gugatan warga negara alias citizen law suit atas swastanisasi air pada 21 November 2012. Gugatan diajukan kepada beberapa pihak, di antaranya Presiden RI, Kementerian Keuangan, Gubernur DKI, DPRD DKI, dan PAM Jaya.
Warga menuntut agar Gubernur Anies Baswedan menyetop swastanisasi air yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama tanggal 6 Juni 1997. Mereka meminta agar pengelolaan air minum dipegang oleh pemerintah, bukan swasta.