"

Temuan Ombudsman: PKL Tanah Abang Bayar Sewa Lapak ke Preman

Pedagang menggelar lapak dagangannya di trotoar Jalan Jatibaru Raya di bawah Skybridge Tanah Abang, Jakarta, Sabtu 29 Desember 2018. Sejumlah pedagang tetap bertahan meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang mereka berjualan di trotoar sejak Skybridge Tanah Abang diresmikan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pedagang menggelar lapak dagangannya di trotoar Jalan Jatibaru Raya di bawah Skybridge Tanah Abang, Jakarta, Sabtu 29 Desember 2018. Sejumlah pedagang tetap bertahan meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang mereka berjualan di trotoar sejak Skybridge Tanah Abang diresmikan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta – Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan adanya praktik sewa-menyewa tempat bagi pedagang kaki lima atau PKL yang ingin berjualan di trotoar Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Bisnis sewa lapak PKL Tanah Abang itu diduga dijalankan oleh para preman setempat.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan para preman itu biasanya meminta uang sewa pada para PKL. Setiap pelapak yang berjualan di trotoar Jalan Jatibaru Raya itu dimintai uang sewa sebesar Rp 50 ribu per hari. “Preman itu dibagi dalam kelompok kecil, tapi mereka setor ke big boss,” ujarnya ketika dihubungi Tempo, Jumat, 18 Januari 2019.

Baca: Pasca-Bentrok dengan Satpol PP, PKL Tanah Abang Masih Berjualan

Para preman ini juga diduga terlibat dalam bentrokan yang terjadi antara pedagang Tanah Abang dan Satuan Polisi Pamong Praja pada Kamis, 17 Januari lalu. Kericuhan tersebut pecah saat Satpol PP Jakarta Pusat menertibkan para pelapak yang berjualan di trotoar Jalan Jatibaru Raya. Bentrokan itu diduga dilakukan oleh para pelapak baru dan pelapak yang tidak memperoleh tempat jualan di jembatan penyeberangan multiguna atau skybridge Tanah Abang.

Menurut Teguh, para preman di kawasan Pasar Tanah Abang itu tak terima karena merasa pendapatannya berkurang setelah sebagian besar pelapak di Jalan Jatibaru Raya pindah ke skybridge Tanah Abang. “Para preman ini jadi kehilangan penghasilan semenjak skybridge beroperasi,” kata dia.

Baca: Bentrokan di Tanah Abang, 2 Pedagang Jadi Tersangka

Para preman itu, kata Teguh, kemudian berupaya memunculkan pelapak baru agar berjualan di kolong skybridge yang menghubungkan antara Stasiun Tanah Abang dengan Blok G Pasar Tanah Abang itu. Preman itu menawarkan sewa tempat di trotoar Jalan Jatibaru Raya bagi para pelapak baru yang mau berjualan.

Teguh telah memperkirakan akan muncul masalah setelah 446 pelapak pindah ke skybridge. Para pelapak yang tersisa itu pasti sulit ditertibkan oleh Satpol PP karena beralasan telah bayar uang sewa pada preman setempat. “Atau mereka (pelapak) beralasan belum terdata saat pendaftaran tempat di skybridge,” ujarnya.

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya dan pemerintah DKI, kata Teguh, sebelumnya telah mendata dengan rinci jumlah pelapak di trotoar Jalan Jatibaru Raya yang berhak mendapatkan kios di skybridge. Hasilnya, dari 650 pelapak, 446 pindah skybridge dan sisanya sebanyak 204 pelapak direlokasi ke Blok F Pasar Tanah Abang.

Baca: Skybridge Terbukti Belum Menjawab Persoalan PKL Tanah Abang

Menurut Teguh, dari 204 pelapak yang dipindahkan ke Blok F itu tak semuanya menolak relokasi dan nekat berjualan lagi di trotoar Jalan Jatibaru Raya. “Ada sekitar 50 PKL yang mengisi Blok F,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah serta Perdagangan DKI Jakarta Adi Ariantara mengatakan dinas kesulitan jika terus-menerus memenuhi permintaan pelapak yang enggan menempati Blok F dan nekat kembali berjualan di trotoar. Menurut dia, para pelapak di trotoar itu harus ditertibkan agar pedagang yang ada dalam pasar didatangi pembeli. “Kalau PKL di luar itu dibiarkan, pedagang yang di dalam pasar bisa mati,” ujarnya.

Pascapenertiban dan bentrokan itu, masih ada sejumlah PKL di PKL Tanah Abang yang nekat berjualan di trotoar Jalan Jatibaru Raya. Mereka memilih tetap berjualan karena tak punya mata pencaharian lain dan sudah bayar sewa lapak. Para pelapak itu merasa dirugikan jika ditertibkan oleh Satpol PP karena telah membayar sewa tempat.








Kemendag Kaji Maladministrasi Bappebti soal Perizinan Bursa Berjangka

1 hari lalu

Jerry Sambuaga di Kompleks Istana Kepresidenan jelang pelantikan wakil menteri 2019-2024, Jakarta, 25 Oktober 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Kemendag Kaji Maladministrasi Bappebti soal Perizinan Bursa Berjangka

Kemendag akan mengkaji temuan Ombudsman mengenai Bappebti yang terbukti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka.


Ombudsman Sebutkan Tiga Pelanggaran Maladministrasi Bappebti pada Perizinan Bursa Berjangka

2 hari lalu

Logo Ombudsman RI. indonesia.go.id
Ombudsman Sebutkan Tiga Pelanggaran Maladministrasi Bappebti pada Perizinan Bursa Berjangka

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dinyatakan melakukan pelanggaran maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia


Kasus Polisi Peras Polisi: Bripka Madih Lapor ke Ombudsman Soal Dugaan Maladministrasi

4 hari lalu

Bripka Madih mendatangi Balai Wartawan untuk meminta pengawalan pemberitaan terkait kasus sengketa tanah, di Polda Metro Jaya, Jakarta. Kamis, 9 Februari 2023. Madih dan 10 kuasa hukum mendatangi Polda Metro jaya untuk memperjelas kasus sengketa tanah miliknya yg pernah di laporkan pada tahun 2011 hingga sekarang blum ada kepastian, dia juga mengaku sempat diperas oleh anggota Polisi berinisial TG yang saat ini sudah purnatugas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Polisi Peras Polisi: Bripka Madih Lapor ke Ombudsman Soal Dugaan Maladministrasi

Kasus polisi peras polisi kini berujung pada pelaporan ke Ombudsman RI. Bripka Madih melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Polda Metro.


3 Fakta Seputar Dugaan Penyiksaan Terdakwa Klitih Gedongkuning oleh Polisi

11 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
3 Fakta Seputar Dugaan Penyiksaan Terdakwa Klitih Gedongkuning oleh Polisi

Fakta-fakta seputar kasus dugaan penyiksaan terdakwa klitih Gedongkuning oleh Polisi


Keluarga Terdakwa Klitih Gedongkuning Adukan Dugaan Penyiksaan ke Komnas HAM

14 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Keluarga Terdakwa Klitih Gedongkuning Adukan Dugaan Penyiksaan ke Komnas HAM

Sejumlah keluarga terdakwa kasus klitih Gedongkuning Yogyakarta mengajukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Rabu, 8 Maret 2023.


Kasus Ibu Hamil Meninggal, Ombudsman Jabar Minta Subang Benahi Layanan Kesehatan

14 hari lalu

Ilustrasi wanita/ibu hamil dan sayuran, Jakarta. TEMPO/Aditia Noviansyah
Kasus Ibu Hamil Meninggal, Ombudsman Jabar Minta Subang Benahi Layanan Kesehatan

Kasus kematian ibu hamil yang ditolak dirawat di RSUD Subang jadi pelajaran untuk perbaikan pelayanan kesehatan di Subang.


Terkini: Operasional Penerbangan Susi Air di Papua Terhenti, Stafsus Sri Mulyani Buka Suara Seruan Tidak Bayar Pajak

21 hari lalu

Founder Susi Air, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers soal pembakaran pesawat dan penyanderaan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Susi Pudjiastuti meminta maaf atas kejadian pembakaran dan penyanderaan pilot Susi Air yang berdampak kepada terhentinya 40 persen operasional penerbangan di Papua dan berharap kelompok penyandera bisa membebaskan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini: Operasional Penerbangan Susi Air di Papua Terhenti, Stafsus Sri Mulyani Buka Suara Seruan Tidak Bayar Pajak

Susi Air mengatakan 40 persen operasional penerbangan di Papua terhenti karena pesawatnya dibakar dan pilotnya disandera.


Ombudsman Laporkan Kementerian Keuangan ke Presiden dan DPR, Ini Sebabnya

22 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Ombudsman Laporkan Kementerian Keuangan ke Presiden dan DPR, Ini Sebabnya

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan telah berkirim surat kepada Presiden dan DPR.


Pernyataan Gubernur Viktor Laiskodat Soal Siswa SMA -SMK Masuk Jam 5 Pagi di Kupang, Apa Respons Ombudsman?

22 hari lalu

Sejumlah pelajar SMA mengikuti apel pagi penerapan aktivitas sekolah mulai pukul 05.00 WITA di halaman SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu, 1 Maret 2023. Pemerintah provinsi NTT menerapkan kebijakan aktivitas sekolah bagi SMA/SMK Negeri di NTT dimulai pukul 05.00 WITA dengan alasan untuk melatih karakter siswa/siswa SMA/SMK di NTT.  ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Pernyataan Gubernur Viktor Laiskodat Soal Siswa SMA -SMK Masuk Jam 5 Pagi di Kupang, Apa Respons Ombudsman?

Sejumlah SMA dan SMK di Kupang NTT mulai masuk sekolah pukul 05.00 WITA. Ombudsman segera memberikan respons kebijakan Gubernur NTT Viktor Laiskodat.


Hingga Akhir Desember 2022, BPJS Kesehatan Bekerja Sama dengan 23.730 Faskes

22 hari lalu

Hingga Akhir Desember 2022, BPJS Kesehatan Bekerja Sama dengan 23.730 Faskes

Analis Manajemen Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Triwidhi H. Puspitasari menjelaskan pihaknya telah bekerja sama dengan puluhan ribu fasilitas kesehatan.