TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menjadikan temuan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya soal preman yang menyewakan lapak di Tanah Abang sebagai alat bukti untuk penertiban di pasar terbesar se-Asia Tenggara. Namun ia meminta Ombudsman melengkapi laporan soal temuan tersebut.
"Laporannya bisa dilengkapi (Ombudsman), sehingga menjadi berkas untuk kami kerjakan. (Karena) semua yang menegakkan aturan itu secara berkas secara bukti harus lengkap," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 21 Januari 2019.
Baca: DKI Beri Opsi Pedagang di Trotoar Tanah Abang Pindah ke Blok F
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya sebelumnya menemukan adanya praktik sewa-menyewa tempat bagi pedagang kaki lima atau PKL yang ingin berjualan di trotoar Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Bisnis sewa lapak PKL Tanah Abang itu diduga dijalankan oleh para preman setempat.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan para preman itu biasanya meminta uang sewa sebesar Rp 50 ribu per hari kepada setiap pelapak. “Preman itu dibagi dalam kelompok kecil, tapi mereka setor ke big boss,” ujarnya ketika dihubungi Tempo, Jumat, 18 Januari 2019.
Baca: Skybridge Terbukti Belum Menjawab Persoalan PKL Tanah Abang
Anies menilai temuan Ombudsman itu masih berupa opini. Sehingga temuan itu belum bisa dijadikan sebagai alat bukti. "Jadi saya berharap laporan Ombudsman bisa ditahan untuk alat bukti dalam memproses," kata dia.
Jika benar ditemukan, Anies menyatakan pihaknya tak akan berkompromi dengan kehadiran preman di Tanah Abang. "Kalau preman tidak usah didekati, ya aturannya di sini tidak ada premanisme, titik," ujarnya.