TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperingatkan ekses dari bentrok Satpol PP dengan PKL Tanah Abang, Kamis lalu. Anies merujuk kepada dua pedagang yang kini ditangkap sebagai tersangka provokator bentrokan itu.
Baca:
DPRD: PKL Tanah Abang Jangan Jualan di Trotoar, Anies Cari Solusi
"Ini pesan kepada semua, kalau melanggar akan ditindak baik besar ataupun kecil," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 21 Januari 2019. Dia menambahkan, "Jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum, apalagi sampai ranah pidana."
Anies mengatakan bahwa buntut peristiwa kerusuhan itu kini menjadi urusan kepolisian. Dia memperingatkan, jangan sampai kerusuhan serupa terulang karena petugas akan tetap melakukan penertiban kepada setiap pedagang yang melanggar ketentuan.
Bentrok Satpol PP dan PKL Tanah Abang terjadi di Jalan Jatibaru Raya pada Kamis Pukul 11.00 WIB. Para pedagang melawan petugas satpol PP yang hendak menertibkan mereka dari badan jalan di kolong skybridge menggunakan balok dan baru.
Baca juga:
Kebakaran Besar di Tomang, Anies Bahas Respons Penyaluran Bantuan
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mencurigai komplotan preman sebagai provokator bentrokan tersebut. "Karena kalau PKL doang ga berani (bentrok dengan petugas). Cuma kalau sudah dimotori preman, mereka ramai-ramai ikutan," ujar Irwandi.