TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap seorang laki-laki berinisial NSN, 35 tahun, yang menipu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebesar Rp 10 juta. Pelaku penipuan itu ditangkap pada 4 Januari 2019 lalu di daerah Pondok Gede, Bekasi.
"Pelaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi," ujar Pembantu Unit II Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Reza Pahlevi saat konferensi pers di kantornya pada Senin, 21 Januari 2019.
Baca: Mahasiswi Jadi Korban Penipuan Pacar Baru, Rugi Puluhan Juta
Dalam kasus ini, kata Reza, NSN mendapatkan kontak Tjahjo dari sebuah grup dalam aplikasi WhatsApp. Pria itu lantas menghubungi Tjahjo dan mengaku sebagai Shintawaty Sri Utami, Kepala Sekolah SD Rejosari, Semarang, tempat Tjahjo bersekolah dulu.
Reza mengatakan tersangka meminta sumbangan dana sebesar Rp 10 juta untuk pembangunan musala di sekolah tersebut. Tjahjo pun memerintahkan stafnya untuk mentrasfer uang tersebut ke rekening milik NSN.
Namun setelah dikonfirmasi, pihak sekolah menyatakan tidak ada pembangunan musala dan tak pernah meminta uang kepada Tjahjo. Pihak sekolah juga menjelaskan kalau tersangka tidak terdaftar sebagai kepala sekolah di SD Rejosari. "Staf Pak Menteri kemudian membuat laporan karena kasus tersebut," kata Reza.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat NSN dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun. Tersangka juga dikenakan pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).