TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan apresiasinya kepada Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta yang ikut menyoroti permasalahan swastanisasi air di Jakarta.
Baca juga: Tak Hentikan Swastanisasi Air, Tim Buatan Anies Dipertanyakan
Menurut Anies, tak banyak yang tahu permasalahan utama di Jakarta adalah air. "Kami apresiasi juga LBH memikirkan (privatisasi air), bagus dan teman-teman perhatikan karena dari awal masalah nomor satu di Jakarta itu air," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 21 Januari 2019.
Soal kritik dari LBH soal Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum, Anies mengatakan tim tersebut sampai saat ini masih bekerja merumuskan poin-poin dalam restrukturisasi kontrak Perusahaan Daerah Air Minum atau PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra).
Tim yang telah bekerja dari Agustus 2018 sampai 10 Februari 2019, itu menurut Anies, tengah membuat poin kebijakan yang hasilnya mengikuti keputusan Mahkamah Agung, agar bisa dieksekusi.
Anies mengaku sangat mengandalkan tim tersebut dalam persoalan swastanisasi air. "Arahnya kami ingin melaksanakan putusan MA, dan bahkan tanpa putusan MA pun keinginan saya membangun jaringan air untuk setiap rumah tangga di Jakarta," ujar Anies.
Sebelumnya, pengacara dari LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menilai hingga kini tak ada perkembangan yang signifikan dari Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum bentukan Anies Baswedan. Sampai satu bulan sebelum masa kerja mereka berakhir, ia belum mendengar kabar Pemprov DKI akan mengeksekusi putusan MA tentang penghentian swastanisasi air.
Selain dari LBH Jakarta, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) juga mendesak Anies Baswedan segera mengeksekusi putusan MA itu. "Putusan sudah dua tahun namun pengelolaan air masih di swasta," kata Nelson di kantor LBH Jakarta.
Baca juga: Tak Hentikan Swastanisasi Air, Anies Didesak Jalankan Putusan MA
Putusan itu teregistrasi nomor 31 K/Pdt/2017 tanggal 10 April 2017. Dalam putusan itu, menurut Nelson, Anies Baswedan serta enam tergugat lainnya dinyatakan lalai dan melakukan perbuatan hukum.
Sebab, pemerintah telah menyerahkan pengelolaan air kepada perusahaan swasta. Nelson mengutarakan, Anies Baswedan harus segera menjalankan putusan MA. "Karena sudah pakai uang negara dan kemudian sudah ditunggu-tunggu masyarakat," ujar Nelson.