TEMPO.CO, Jakarta - Seorang laki-laki berinisial NSN, 35 tahun telah melakukan penipuan terhadap Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo. Ia meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada Tjahjo dengan mengaku sebagai kepala sekolah.
Pembantu Unit II Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Reza Pahlevi menjelaskan kasus ini bermula setelah NSN mendapat kontak Tjahjo dari sebuah grup dalam aplikasi WhatsApp. Lantas ia menghubungi Tjahjo dan mengaku sebagai Shintawaty Sri Utami, Kepala Sekolah SD Rejosari, Semarang, tempat Tjahjo bersekolah dulu.
Baca: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Mendagri Tjahjo Kumolo
"Tersangka meminta sumbangan dana sebesar Rp 10 juta untuk pembangunan musala di sekolah tersebut," kata Reza di Mapolda Metro Jaya, Senin, 21 Januari 2019.
Tjahjo pun memerintahkan stafnya untuk mentransfer uang tersebut ke rekening milik NSN. Namun, setelah dikonfirmasi, pihak sekolah menyatakan tidak ada pembangunan musala dan tak pernah meminta uang kepada Tjahjo.
Sekolah, kata Reza, juga menjelaskan kalau tersangka tidak terdaftar sebagai kepala sekolah di SD Rejosari. "Staf Pak Menteri kemudian membuat laporan karena kasus tersebut," ujarnya.
Pria pengangguran itu pun ditangkap pada 4 Januari 2019 lalu di daerah Pondok Gede, Bekasi. "Pelaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi," kata Reza.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku penipuan Mendagri ini dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun. Tersangka juga dikenakan pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).