TEMPO.CO, Bekasi - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, mencatat produksi sampah warga mencapai 1.500 ton sehari. Tapi, sampah yang bisa dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu hanya 800 ton atau sekitar 55 persen.
Baca: 1.700 Ton Sampah Kali Pisang Batu Bekasi Diangkut, Sisanya?
"Kapasitas angkut menyesuaikan jumlah truk sampah yang ada," kata Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Supriyanto, Senin, 21 Januari 2019.
Menurut Dodi, jumlah truk sampah yang tersedia saat ini baru 102 unit. Satu truk, kata dia, hanya bisa mengangkut satu rit. Tahun ini, instansinya akan membeli sekitar 30 truk truk jenis dump truk dan arm roll. Setiap truk, harganya diperkirakan mencapai Rp 400 juta.
"Kami masih menunggu dibuka di e-katalog," ujar Dodi.
Dodi mengatakan, sampah yang tak terangkut diolah sendiri oleh warga melalui bank sampah. Sampai dengan tahun ini, jumlah bank sampah di Kabupaten Bekasi mencapai 160 titik.
"Kami terus menekan pertumbuhan bank sampah di lingkungan masyarakat," ujar dia.
Selain itu, kata dia, sampah anorganik sebagian telah dikelola oleh industri barang bekas yang melibatkan pemulung untuk mengais sampah mayoritas jenis plastik. Sisanya, kata dia, menjadi sampah liar yang kerap ditemui di sejumlah titik jalan.
"Termasuk sampah yang ada di kali-kali," ujar Dodi.
Sampah di aliran kali kerap menumpuk karena akumulasi pembuangan dari masyarakat. Biasanya, masyarakat memanfaatkan debit air yang sedang naik. Hal ini menjadi salah satu penyebab menumpuknya sampah di Kali Pisang Batu di Kecamatan Tarumajaya.
"Butuh kesadaran masyarakat itu sendiri dalam membuang sampah," ujar Dodi.
Berdasarkan catatan Tempo, sejumlah titik kali yang dipenuhi lautan sampah seperti di Kali Cobra (Tambun Selatan), Kali Pisang Batu (Tarumajaya), dan Kali Karang Harga (Cikarang Utara).
Selain terkendala armada sampah, Kabupaten Bekasi kini dipusingkan dengan lebihnya kapasitas daya tampung TPA Burangkeng. Menurut dia, ketinggian sampah di sana mencapai 15-20 meter. "Belum bisa diperluas, karena terbentur tata ruang," kata dia.
Baca: Pembersihan Sampah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Butuh Waktu Sepekan
Pada rencana detail tata ruang (RDTR), kata dia, luas lahan tempat pembuangan sampah itu ditetapkan 11,6 hektar, alias masih sama seperti rencana tata ruang wilayah (RTRW) 22 tahun silam. Tanpa ada perubahan RDTR, luas TPA Burangkeng tak bisa diperluas sehingga Kali Bekasi tetap rawan sampah. "Kami sudah mengusulkan perluasan sejak 2016, tapi belum ada revisi dari RDTR," ujar dia.