TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap napi Rutan Cipinang dan ibunya, yang melakukan penipuan dengan mengaku sebagai ajudan pejabat tinggi Polri. Mereka melakukan penipuan dari dalam penjara.
Baca: Motif Asmara, Kronologi Pegawai Rutan Cipinang Bantu Napi Kabur
Ony Suryanto alias Ony, 35 tahun, dan ibunya Husniaty Noor alias Noor, 57 tahun, melakukan penipuan dengan mengaku sebagai ajudan Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigadir Jenderal Syaiful Zahri.
Ony melakukan tindakan kriminalnya itu dari balik jeruji besi di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Narapidana itu tengah menjalani hukuman karena kasus penipuan.
"Saat kami tangkap dia sedang ditahan atas kasus yang sama," ujar Kepala Unit I Reserse Mobile Polda Metro Jaya Komisaris Malvino Edward Sitohang di kantornya, Senin, 21 Januari 2019.
Kasus tersebut berawal pada 22 Desember 2018 saat Ony menelepon korban yang merupakan anggota polisi. Saat itu ia mengaku sebagai Brigadir Heru, ajudan dari Brigjen Syaiful Zahri dan meminta kontak salah seorang petinggi Kepolisian Daerah Riau.
Keesokan harinya, Ony kembali menghubungi anggota tersebut dan memintanya menghubungi langsung Syaiful ke nomor yang ia berikan. Ternyata, nomor tersebut adalah milik Ony yang mengaku sebagai Syaiful.
Dalam percakapan itu, Ony meminta anggota itu untuk mentransfer uang sebesar Rp 12.582.000 ke rekening BNI atas nama YAN. "Alasannya uang tersebut untuk membayar tiket temannya bernama YAN menuju Batam," tutur Malvino.
Setelah mentransfer uang tersebut, korban melakukan pengecekan dan sadar kalau ia baru saja ditipu. Korban melaporkan penipuan itu ke Polda Metro Jaya.
Pada Sabtu, 5 Januari 2019, polisi menangkap Noor, ibu Ony, di daerah Palmerah, Jakarta Barat. "HN ini berperan sebagai penadah uang-uang hasil anaknya menipu," ucap Malvino.
Baca: BNN Sita Sabu dan Pil Ekstasi Pesanan Napi Rutan Salemba
Dari pemeriksaan ibu pelaku, polisi mendapat informasi kalau napi itu melakukan penipuan dari dalam Rutan Cipinang. Saat menangkap ibu dan anak ini, polisi menyita sejumlah telepon seluler, buku tabungan, serta kartu ATM dari kedua tersangka.