TEMPO.CO, Jakarta - Tim Sub Direktorat 3 Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang berinisial S alias Trisno, SS alias Belong, dan T alias Bintang yang tergabung dalam sindikat pembobol minimarket.
Baca juga: Cawagub DKI, PKS-Gerindra Setor Nama ke Anies 11 Februari 2019
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan sindikat itu ditangkap pada Senin, 14 Januari 2019, di daerah Jatiasih, Kota Bekasi. Polisi menembak kaki S lantaran mencoba kabur saat ditangkap.
"Saat ini yang bersangkutan sedang dirawat di RS Polri Kramat Jati," kata Argo di kantornya pada Senin, 21 Januari 2019. Menurut para pelaku, ujar Argo, mereka sudah melakukan pembobolan minimarket.
Argo menjelaskan, dalam beraksi, S berperan sebagai kapten. Ia akan mensurvei minimarker Alfamart maupun Indomart yang akan dibobol mulai pukul 10.00-13.00 WIB. Tujuannya untuk mengecek kondisi sekitar minimarket yang hendak mereka bobol.
Selanjutnya, sekitar pukul 01.00, para pelaku mulai beraksi. Mereka biasanya masuk dari samping atau belakang gedung minimarket dengan cara memanjat menggunakan tali tambang serta menjebol plafonnya.
Setelah masuk, tersangka akan langsung mencari brangkas tempat menyimpan uang dan dibongkar menggunakan tang atau linggis. "Mereka mengambil barang berharga di dalam brangkas, juga mengambil rokok," tutur Argo.
Baca juga: Tiga Cawagub DKI Sowan ke Fraksi DPRD, Pertama ke PDIP
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Avanza bernomor polisi B-1681-SRQ, empat unit telepon seluler, sepasang sarung tangan kulit, sebatang linggis, tiga buah tang, serta satu buah sebo.
Akibat perlakuannya, para tersangka pembobol minimarket pun terancam Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.