TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak menampik adanya pilihan penghentian swastanisasi air dengan cara membeli saham perusahaan air minum swasta, seperti PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta.
Namun, Anies tak menegaskan akan memilih cara tersebut untuk menghentikan swastanisasi air. "Semua itu ada di dalam opsi-opsi, tapi saya tidak mau membicarakan isi," ujar Anies di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa, 22 Januari 2019.
Baca : Anies Cerita Kendala Penuhi Keputusan MA Soal Swastanisasi Air
Anies menjelaskan alasannya tak mau menjabarkan strateginya menghentikan swastanisasi air, karena sampai saat ini pihaknya masih membicarakan restrukturisasi kontrak dengan dua perusahaan tersebut.
"Nanti kalau sudah (kajian restrukturisasi kontrak), baru saya sampaikan," ujar Anies.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan penghentian swastanisasi air di Jakarta melalui surat keputusan MA nomor 31 K/Pdt/2017 tanggal 10 April 2017. Menanggapi hal itu, Anies kemudian membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum (TETKAM) DKI Jakarta menggodok kajian poin-poin dalam restrukturisasi kontrak PAM Jaya dengan PT Palyja dan PT Aetra.
Tim buatan Anies itu mulai bekerja dari Agustus 2018 hingga 10 Februari 2019. Namun, tiga pekan menjelang masa kerja selesai, pengacara dari LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menilai tak ada perkembangan yang signifikan dari TETKAM soal restrukturisasi kontrak.
Anies Baswedan menjelaskan salah satu kendala dalam memenuhi putusan Mahkamah Agung itu ialah isi perjanjian antara PD PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra). Ia mengatakan pihaknya masih mengkaji secara teliti isi perjanjian yang masih akan berlangsung sampai tahun 2023 mendatang.
Simak pula :
Cawagub DKI, PKS-Gerindra Setor Nama ke Anies 11 Februari 2019
"Kami harus menelisik secara detail (isi perjanjian), sehingga ketika kami memutuskan sebuah langkah tidak memiliki konsekuensi legal yang merugikan rakyat Jakarta," ujar Anies di Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa, 22 Januari 2019.
Anies menjelaskan jika pihaknya tidak hati-hati dalam menelisik isi perjanjian tersebut, ke depannya akan ada pihak yang mempersoalkan dan menggugat Pemprov DKI Jakarta. Ia ingin saat putusan MA itu terlaksana, masyarakat Jakarta akan benar-benar menang dalam hal swastanisasi air.