TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta bakal melayangkan surat kepada KPU terkait 2 vonis yang dijatuhkan kepada caleg Partai Amanat Nasional Mandala Shoji. Artis itu dianggap bersalah melakukan pelanggaran kampanye Pemilu berupa politik uang.
Baca: Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara, Tangis Istri Meledak
Pria yang pernah main di sejumlah sinetron itu divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Januari 2019. "Kami masih menunggu salinan putusan dari PN Jakarta Selatan untuk meneruskannya ke KPU," kata Komisioner Bawaslu Puadi saat dihubungi, Selasa, 22 Januari 2019.
Dalam kasus ini, kata dia, Bawaslu mengacu pada peraturan Bawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu terkait dengan hasil keputusan pengadilan. Bawaslu pun masih akan berkoordinasi dengan jaksa di Gakkumdu untuk menindaklanjuti kasus ini, setelah inkrah.
Puadi menjelaskan, mengacu pada pasal 285 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, vonis yang telah berkekuatan hukum tetap bisa dicoret dari daftar calon tetap. "Tapi bukan kami yang melakukannya. Semua keputusan di KPU mau mencoret atau tidak."
Jika KPU tidak melakukan tindakan pencoretan di DCT, kata dia, maka bisa juga mengganti Mandala dengan pengganti antarwaktu setelah dia dilantik jika memang terpilih. "Tugas kami jelas hanya mengawasi putusan," ujarnya
Adapun pasal 285 tersebut berbunyi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa:
- pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi;' dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau
b. pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon.
Jaksa penuntut Sigit Hendradi mengatakan Mandala divonis atas perkara pelanggaran pemilu. "Mandala didakwa atas pelanggaran politik uang," kata Sigit saat dihubungi, Selasa, 22 Januari 2019.
Artis yang menjadi caleg PAN Mandala Shoji dipeluk isterinya usai dijatuhi vonis 3 bulan penjara karena politik uang di PN Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
Ia menuturkan Mandala terbukti membagikan kupon berhadiah yang akan diundi kepada warga yang ditemuinya di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu pagi, 11 November 2018.
Kupon tersebut menjanjikan hadiah umroh bagi warga yang beruntung jika nomor undiannya terpilih. "Bahkan ada doorprize menarik lainnya jika terpilih."
Warga pun dicatat identitasnya untuk pengundian. Di nomor undian yang terdapat identitas warga tertera nomor kontak Whatsapp, alamat akun facebook dan instagram Mandala.
"Di kupon itu ada gambar Mandala dan pedoman pencoblosan," ujarnya. "Potongan kupon itu juga diminta agar dibawa saat pencoblosan untuk panduan."
Baca: Mandala Shoji Divonis 2 Kali, Begini Mekanisme Hadiah Kupon Umrah
Pertengahan Desember lalu, Mandala juga dijatuhi vonis 3 bulan penjara dalam kasus pelanggaran kampanye di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyimpulkan Mandala Shoji terbukti bersalah karena membagikan kupon berhadiah umroh saat kampanye. "Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu, dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak secara langsung," ucap Hakim Ketua Desbenneri Sinaga, Selasa, 18 Desember 2018