TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijadwalkan bebas murni pada Kamis 24 Januari 2018. Dalam suratnya tertanggal 17 Januari lalu, Ahok telah meminta agar tidak ada penyambutan khusus, apalagi sampai ada yang bermalam mulai hari ini.
Baca:
Akan Siarkan Ahok Bebas, Subscriber Akun Panggil Saya BTP Bertambah
Ahok menuturkan alasannya yaitu hari kebebasannya termasuk hari kerja (Kamis) sehingga penyambutan dikhawatirkan menyebabkan kemacetan lalu lintas dan mengganggu aktivitas warga lainnya. Dia menyarankan rencana penyambutan sampai menginap dibatalkan saja.
"Demi untuk kebaikan dan ketertiban umum bersama, dan untuk menolong saya," tulisnya
Surat berisi permintaan Ahok itu mengingatkan kepada isi suratnya hampir dua tahun lalu, tepatnya 21 Mei 2017. Saat itu Ahok, yang kini minta disapa sebagai BTP, memutuskan mencabut banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis bersalah dan menghukumnya dua tahun.
Istri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronica Tan menangis saat membacakan surat Ahok di Jakarta, Selasa 23 Mei 2017. Surat yang ditulis tangan oleh Ahok itu dibacakan dalam keterangan pers terkait pencabutan permohonan banding Ahok terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penistaan agama. TEMPO/Subekti
Baca:
Permohonan Banding Dicabut, Veronica Bacakan Surat dari Ahok
Dalam surat yang dibacakan Veronica Tan, istrinya kala itu, dua hari berselang, Ahok menggunakan pertimbangan yang mirip yakni kebaikan dan ketertiban bersama untuk keputusannya tersebut. Dia tidak menginginkan adanya aksi-aksi yang justru bisa merugikan warga DKI karena kemacetan lalu lintas dan kerugian ekonomi.