TEMPO.CO, Jakarta -Hercules Rosario Marshal hari ini, Rabu, 23 Januari 2018, akan menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Agendanya pemeriksaan saksi,” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan lewat pesan pendek.
Baca : Hadapi Hakim Lagi, Ini Jejak 'Petualangan' Hercules di Pengadilan
Hercules dan anak buahnya sebelumnya menjadi tersangka karena menduduki lahan dua hektare milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat selama tiga bulan. Selama penguasaan lahan, kelompok Hercules diduga melakukan tidak kekerasan, intimidasi dan pemerasan.
Hercules dan sekitar 60 anak buahnya menggeruduk PT Nila Alam dengan membawa parang, golok, linggis dan cangkul. Mereka merusak fasilitas kantor, memasang plang dan mengancam karyawan di sana. Mereka juga meminta uang Rp 500 ribu per bulan kepada pemilik ruko di PT Nila Alam.
Dalam berkas perkara yang diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kepada pengadilan, terdapat 12 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka diantaranya Hercules dan anak buahnya serta Handi Musyawan.
Pada persidangan sebelumnya Jaksa Anggia Yusran mendakwa Hercules melanggar pasal 17 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Mereka yang melakukan, dan turut serta melakukan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata Anggia.
Simak juga :
Minta Sidang Digelar 2 Kali Sepekan, Hercules: Mau Pergi Umrah
Dalam dakwaan kedua, jaksa menilai perbuatan Hercules juga terancam pidana dengan melanggar pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia dinilai memakai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.
Sedangkan pada dakwaan ketiga, Hercules dianggap melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hercules dan kawan-kawan dinilai masuk pekarangan atau properti orang lain.
ADAM PRIREZA | M YUSUF MANURUNG