TEMPO.CO, Jakarta - Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum bentukan Gubernur Anies Baswedan merekomendasikan pelbagai opsi yang bisa ditempuh pemerintah DKI untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Satu di antaranya adalah, pemerintah DKI bisa membeli saham PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra).
Baca berita sebelumnya:
Tak Hentikan Swastanisasi Air, Anies Didesak Jalankan Putusan MA
“Pemerintah daerah yang akan menelaah lebih jauh mana yang paling menguntungkan,” kata Anggota Tim Evaluasi, Tatak Ujiyati, seperti dikutip dari Koran Tempo Rabu 23 Januari 2019.
Gubernur Anies membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum sejak Agustus lalu, setelah ada Putusan Mahkamah Agung Nomor 31K/Pdt/2017 tanggal 10 April 2017. Mahkamah mengabulkan permohonan kasasi Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menilai kerja sama PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra sejak 6 Juni 1997 melanggar aturan. Hakim kasasi pun memerintahkan para tergugat menghentikan kebijakan privatisasi air minum di DKI dan mengembalikan pengelolaannya kepada PAM Jaya.
Baca juga:
Stop Swastanisasi Air, Anies Akui Opsi Borong Saham
Seorang anggota Tim Evaluasi menuturkan, satu opsi yang kemudian disarankan kepada Anies ialah pembelian saham Palyja dan Aetra. Pembelian saham Palyja disebut akan menguntungkan pemerintah DKI. Sebab, bila kontrak privatisasi air dengan operator swasta berlanjut sampai 2023, PAM Jaya berpotensi berutang hingga Rp 6,79 triliun kepada Palyja.