Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta, Arif Maulana, menuturkan pemerintah DKI tidak perlu lagi membahas pendapat hukum soal putusan Mahkamah itu. Sebab, putusan Mahkamah sudah jelas bahwa privatisasi air sangat merugikan pemerintah DKI dan warga Ibu Kota.
Baca berita sebelumnya:
Tak Hentikan Swastanisasi Air, Anies Didesak Jalankan Putusan MA
Menurut Arif, kontrak kerja sama PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra seharusnya batal karena perjanjian itu bertentangan dengan konstitusi. Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Air ini seharusnya dikelola oleh negara, bukan swasta. Putusan MK ini harus dijadikan pegangan oleh pemerintah DKI,” ujar Arif.
Arif pun tetap meminta Gubernur Anies melaksanakan putusan Mahkamah dengan mengambil alih pengelolaan air dari Palyja dan Aetra. Pengambilalihan itu, menurut dia, cukup dengan membatalkan perjanjian kerja sama dengan Palyja dan Aetra, bukan dengan membeli saham milik dua operator air itu.
Baca juga:
Swastanisasi Air, Anies Baswedan Pastikan DKI Tak Ikuti Kemenkeu
Gubernur Anies juga mengatakan akan melaksanakan putusan Mahkamah itu. “Arahnya, kami ingin melaksanakan putusan MA. Bahkan, tanpa putusan MA pun, keinginan saya membangun jaringan air untuk setiap rumah tangga di Jakarta,” kata Anies. Namun Anies belum menjelaskan kapan dan dengan cara apa putusan Mahkamah Agung itu akan dilaksanakan.