TEMPO.CO, Jakarta -Kader Partai Amanat Nasional (PAN), artis Mandala Shoji, akan mengajukan banding setelah dijatuhi vonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Mandala Shoji, Zulkarnain, mengatakan banding akan dilakukan paling lambat esok, Kamis, 24 Januari 2019.
Baca : Mandala Shoji Ajukan Banding Atas Dua Vonis Langgar Aturan Pemilu
"Kami diberi waktu 3 hari sejak kemarin," kata Zulkarnain pada Rabu, 23 Januari 2019. Zulkarnain mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu salinan putusan dari pengadilan.
Meski masih menunggu dokumen, Zulkarnain memastikan kliennya telah mendaftarkan banding. Mandala dijatuhi vonis kedua dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Mandala juga dijatuhi vonis yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Calon anggota legislatif DPR dari Partai Amanat Nasional itu diputus bersalah lantaran dengan sengaja menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu, baik secara langsung maupun tak langsung.
Imbalan yang dimaksud ialah kupon berhadiah yang ia bagikan di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 11 November 2018 lalu.
Simak pula :
Bawaslu DKI Sebut Caleg Mandala Shoji Terancam Dicoret
Kupon itu akan diundi. Di dalam kupon, Mandala menjanjikan hadiah umrah bagi warga yang beruntung jika nomor undiannya terpilih. Tak hanya itu, kupon ini juga menjanjikan doorprize menarik lainnya.
Anggota Panitia Pengawas Kelurahan Rawajati dan Pengawas Kecamatan Pancoran kemudian melaporkan Mandala Shoji. Presenter acara televisi Termehek-mehek itu pun terjerat Pasal 523 ayat 1 junto 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.