TEMPO.CO, Bogor -Cuaca sedikit mendung disertai hujan gerimis mewarnai lingkungan luar Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Rabu, 23 Januari 2019 saat di dalam gedung, narapidana teroris Abu Bakar Baasyir menunggu keputusan apakah bebas atau masih mendekam.
Beberapa anggota keluarga silih berganti memasuki lingkungan lapas dengan menggunakan pakaian serba menutup aurat.
Baca : Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Kalapas: Masih Tunggu Arahan
Sekitar pukul 11.15 WIB, sebanyak tiga mobil rombongan Tim Pengacara Muslim (TPM) masuk kedalam lingkungan lapas.
“Saya bingung menanggapinya, intinya ini bukan masalah, Abu Bakar Baasyir harus bebas,” kata anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta saat dihampiri awak media sebelum memasuki lingkungan Lapas.
Mahendra mengatakan, seperti yang pernah ia katakan, terkait dengan langkah Baasyir yang menolak menandatangani peraturan setia kepada Pancasila sebagai salah satu syarat wajib bebas, hal itu tidak berlaku.
Pasalnya, syarat itu bagian dari syarat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sementara pembebasan yang ditawarkan Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Presiden Joko Widodo bukan bagian dari Kemenkumham, tetapi langsung dari Presiden.
Situasi Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor, terkait maju mundur rencana pembebasan narapidana teroris Abu Bakar Baasyir, Rabu 23 Januari 2019. TEMPO/ADE RIDWAN
“Jadi pernyataan dalam bukti surat maupun bukti elektronik yang disampaikan (soal sayarat pembebasan), itu bukan masalah, Baasyir harus bebas,” kata Mahendra.
Sebelumnya, Kalapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana mengatakan, pihak ya masih belum bisa memastikan kapan terpidana teroris Abu Bakar Baasyir dibebaskan.
“Terkait dengan itu (pembebasan Baasyir), saya masih menunggu konfirmasi dari pimpinan, belum bisa dipastikan kapan dibebaskannya,” singkat Sopiana saat dikonfirmasi Tempo, Rabu 23 Januari 2019.
Simak pula :
Keluarga Bertahan di Gunung Sindur Tunggu Kepastian Baasyir Bebas
Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko mengatakan pemerintah tidak akan membebaskan terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, selama ia tak memenuhi persyaratan yang berlaku yakni harus menyatakan kesetiaannya kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Pancasila, dan UUD 1945.
Moeldoko berujar 'bola' pembebasan Abu Bakar Baasyir saat ini bukan di sisi pemerintah, melainkan di pihak terpidana sendiri. “Karena itu persyaratan yang tidak boleh dinegosiasikan," kata Moeldoko.