Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Mandala Shoji, Ini Pelanggaran yang Bisa Buat Caleg Dicoret

image-gnews
Mandala Abadi Shoji. TEMPO
Mandala Abadi Shoji. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon legislatif DPR dari Partai Amanat Nasional, Mandala Shoji terancam dicoret dari daftar calon tetap atau DCT lantaran terjerat kasus pidana kampanye. Komisioner Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Puadi mengatakan Mandala terbukti bersalah melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Seperti termaktub dalam pasal, Mandala diputus bersalah karena telah menjanjikan uang atau materi lainnnya kepada masyarakat. "Diskualifikasi bisa dilakukan kepada caleg sekiranya ada pelanggaran pidana yang inkrah di pengadilan," kata Puadi kepada Tempo pada Rabu, 23 Januari 2019.

Baca: Mandala Shoji Divonis 2 Kali, Begini Mekanisme Hadiah Kupon Umrah

Puadi menjelaskan caleg terancam dicoret dari pencalegannya seperti Mandala apabila menghadapi kasus serupa. Kasus yang menjerat Mandala ini berkaitan dengan sikapnya menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu, baik secara langsung maupun tak langsung.

Imbalan yang dimaksud ialah kupon berhadiah yang ia bagikan di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 11 November 2018. Kupon itu akan diundi. Di dalam kupon, Mandala menjanjikan hadiah umrah bagi warga yang beruntung jika nomor undiannya terpilih. Undian ini dilakukan dalam rangka kampanye. Tak hanya itu, kupon ini juga menjanjikan doorprize menarik lainnya.

Menurut Puadi, tindakan Mandala ini dinilai tergolong politik uang. Politik uang, kata dia, tidak harus berupa uang, tapi juga barang yang diberikan kepada masyarakat dengan narasi menjanjikan.

Baca: Mandala Shoji Ajukan Banding Atas Dua Vonis Langgar Aturan Pemilu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Caleg yang membagikan sembako dengan narasi menjanjikan, yang muatannya mempengaruhi pilihan, itu juga bisa tercoret dari DCT," kata Puadi.

Pemberian dalam bentuk lain seperti barang berharga, kata Puadi, juga dapat diperkarakan bila diikuti imbauan memilih atau kalimat yang tergolong menjanjikan. Seorang caleg bisa dilaporkan bila diyakinkan secara sah memenuhi unsur pelanggaran tersebut.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI, Nurdin, juga menyatakan hal serupa. Menurut dia, seorang caleg dapat berpotensi dibatalkan pencalegannya bila terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye di masa kampanye.

Caleg bisa dicoret dari DCT bila KPU telah menerima hasil putusan inkrah dari pengadilan. "Jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan akan diproses," ujarnya.

Baca: Bawaslu DKI Sebut Caleg PAN Mandala Shoji Terancam Dicoret

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejaksaan Negeri Tangsel Ingatkan Pelaku Politik Uang Bisa Dipidana Hingga 4 Tahun Penjara

2 hari lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Kejaksaan Negeri Tangsel Ingatkan Pelaku Politik Uang Bisa Dipidana Hingga 4 Tahun Penjara

Kejaksaan Negeri Tangsel mengingatkan caleg dan tim sukses untuk tidak melakukan politik uang pada Pemilu 2024.


Rumah Sakit Tampung Pasien Caleg dengan Gangguan Mental yang Gagal di Pemilu

3 hari lalu

Dokter berjaga di ruangan khusus caleg yang mengalami gangguan Jiwa di RSUD Kabupaten Tangerang, Banten (26/3). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Rumah Sakit Tampung Pasien Caleg dengan Gangguan Mental yang Gagal di Pemilu

Gangguan mental dapat dialami siapa saja, termasuk para caleg yang gagal di Pemilu. Berikut beberapa rumah sakit yang pernah tangani caleg depresi.


Waspada Gangguan Mental yang Sering Dialami Caleg Gagal di Pemilu

3 hari lalu

ilustrasi stres (pixabay.com)
Waspada Gangguan Mental yang Sering Dialami Caleg Gagal di Pemilu

Pemilu semakin dekat, para caleg yang gagal di pemilu rawan alami gangguan mental, terutama stres dan depresi.


Pemilu 2024, Bawaslu DKI Soroti Isu Politik Uang hingga Netralitas ASN

8 hari lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Pemilu 2024, Bawaslu DKI Soroti Isu Politik Uang hingga Netralitas ASN

Bawaslu DKI fokus pada sejumlah isu selama masa kampanye menjelang Pemilu 2024. Isu yang menjadi sorotan mulai dari politik uang hingga netralitas ASN


Viva Yoga Sebut Soetrisno Bachir Tak Wakili PAN di Timnas AMIN

9 hari lalu

Ketua Majelis Pertimbangan PAN Soetrisno Bachir. TEMPO/Subekti
Viva Yoga Sebut Soetrisno Bachir Tak Wakili PAN di Timnas AMIN

Viva Yoga mengatakan keberadaan Soetrisno Bachir di Timnas AMIN tidak mewakili PAN, melainkan dari unsur tokoh Muhammadiyah.


Sikapi Membludaknya Pemilih Muda pada Pemilu 2024, BEM FISIP Universitas Airlangga Mengadakan Diskusi Pendidikan Politik

10 hari lalu

Seorang warga pelajar memasukkan kertas suara kedalam kota suara saat pencoblosan pada acara sosialisasi bagi pemilih pemula di halaman kantor walikota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Sabtu (31/3). FOTO ANTARA/Rahmad
Sikapi Membludaknya Pemilih Muda pada Pemilu 2024, BEM FISIP Universitas Airlangga Mengadakan Diskusi Pendidikan Politik

BEM FISIP Universitas Airlangga mengadakan acara diskusi yang membahas tentang pendidikan politik pemilih pemuda pada Pemilu 2024.


Polda DIY Data Keluarga Personel yang Ikut Pemilu Legislatif, Antisipasi Tudingan Netralitas Aparat

10 hari lalu

Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menunjukkan barang bukti penangkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, di Polda Metro Jaya, Jakarta, 8 Oktober 2017. Pengedaran narkoba tersebut berkedok toko obat yang tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan di Koja. ANTARA
Polda DIY Data Keluarga Personel yang Ikut Pemilu Legislatif, Antisipasi Tudingan Netralitas Aparat

Kepala Polda DIY menyatakan pendataan ini untuk mengantisipasi soal netralitas aparat di pemilu 2024.


Bawaslu Gelar Sidang Laporan Keterwakilan Perempuan, KPU Diminta Perbaiki DCT Caleg

10 hari lalu

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Bawaslu Gelar Sidang Laporan Keterwakilan Perempuan, KPU Diminta Perbaiki DCT Caleg

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan jawaban terlapor ditunda dan akan dibacakan bersamaan dengan agenda sidang selanjutnya.


RSU Tangsel Sediakan 3 Dokter Jiwa untuk Tangani Caleg Gagal

13 hari lalu

RSUD Tangerang Selatan. Rsu.tangerangselatankota.go.id
RSU Tangsel Sediakan 3 Dokter Jiwa untuk Tangani Caleg Gagal

RSU Tangsel menyediakan tiga dokter jiwa untuk menangani para caleg yang gagal dalam Pemilu 2024.


Ini 3 Rumah Sakit yang Sediakan Konsultasi Kejiwaan untuk Pasien Caleg Gagal 2024

14 hari lalu

Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari menunjukan data calon sementara Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 saat konferensi pers di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini 3 Rumah Sakit yang Sediakan Konsultasi Kejiwaan untuk Pasien Caleg Gagal 2024

Ini rumah sakit yang sediakan layanan konsultasi kejiwaan untuk pasien caleg gagal 2024