TEMPO.CO, Jakarta - Calon legislatif DPR dari Partai Amanat Nasional, Mandala Shoji terancam dicoret dari daftar calon tetap atau DCT lantaran terjerat kasus pidana kampanye. Komisioner Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Puadi mengatakan Mandala terbukti bersalah melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Seperti termaktub dalam pasal, Mandala diputus bersalah karena telah menjanjikan uang atau materi lainnnya kepada masyarakat. "Diskualifikasi bisa dilakukan kepada caleg sekiranya ada pelanggaran pidana yang inkrah di pengadilan," kata Puadi kepada Tempo pada Rabu, 23 Januari 2019.
Baca: Mandala Shoji Divonis 2 Kali, Begini Mekanisme Hadiah Kupon Umrah
Puadi menjelaskan caleg terancam dicoret dari pencalegannya seperti Mandala apabila menghadapi kasus serupa. Kasus yang menjerat Mandala ini berkaitan dengan sikapnya menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu, baik secara langsung maupun tak langsung.
Imbalan yang dimaksud ialah kupon berhadiah yang ia bagikan di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 11 November 2018. Kupon itu akan diundi. Di dalam kupon, Mandala menjanjikan hadiah umrah bagi warga yang beruntung jika nomor undiannya terpilih. Undian ini dilakukan dalam rangka kampanye. Tak hanya itu, kupon ini juga menjanjikan doorprize menarik lainnya.
Menurut Puadi, tindakan Mandala ini dinilai tergolong politik uang. Politik uang, kata dia, tidak harus berupa uang, tapi juga barang yang diberikan kepada masyarakat dengan narasi menjanjikan.
Baca: Mandala Shoji Ajukan Banding Atas Dua Vonis Langgar Aturan Pemilu
"Caleg yang membagikan sembako dengan narasi menjanjikan, yang muatannya mempengaruhi pilihan, itu juga bisa tercoret dari DCT," kata Puadi.
Pemberian dalam bentuk lain seperti barang berharga, kata Puadi, juga dapat diperkarakan bila diikuti imbauan memilih atau kalimat yang tergolong menjanjikan. Seorang caleg bisa dilaporkan bila diyakinkan secara sah memenuhi unsur pelanggaran tersebut.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI, Nurdin, juga menyatakan hal serupa. Menurut dia, seorang caleg dapat berpotensi dibatalkan pencalegannya bila terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye di masa kampanye.
Caleg bisa dicoret dari DCT bila KPU telah menerima hasil putusan inkrah dari pengadilan. "Jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan akan diproses," ujarnya.
Baca: Bawaslu DKI Sebut Caleg PAN Mandala Shoji Terancam Dicoret