TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Utama sekaligus pemilik PT Nila Alam Indra Cahya Zainal mengatakan Hercules Rosario Marshal memeras para penyewa ruko miliknya selama tiga bulan menguasai lahan tersebut.
“Saya mendapat laporan dari karyawan saya kalau Bobby dan kawan-kawan (anak buah Hercules) menarik setoran ke para penyewa ruko saya,” ujar Indra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 23 Januari 2019.
Baca : Sidang Hercules, JPU Hadirkan Dirut Hingga Karyawan PT Nila Alam
Indra mengatakan, kejadian itu terjadi pasca Hercules menggeruduk dan menguasai lahan milik PT Nila Alam selama kurang lebih tiga bulan. Menurut dia, dalam kurun waktu itu sebanyak tujuh penyewa ruko diminta membayar setoran sebesar Rp 500 ribu. “Ada sekitar 2 atau 3 kali penyewa itu diperas,” tutur Indra.
Indra menjelaskan, para anak buah Hercules itu mengancam akan menyetop kegiatan para penyewa jika mereka tak mau membayar setoran.
Padahal, menurut Indra, biaya sewa Rp 50 juta untuk ruko ukuran kecil dan yang besar seharga Rp 70 juta sudah termasuk uang keamanan dan kebersihan. “Jadi kami tidak pernah menagih uang apapun lagi,” ucap Indra.
Karena diancam, Indra sebagai pemilik PT Nila Alam membayarkan uang setoran yang dimintai anak buah Hercules kepada para penyewa rukonya. Total kerugian akibat itu ia taksir sebesar Rp 10.500.000.
Indra merupakan satu dari sembilan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kali ini.
Dalam berkas perkara yang diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kepada pengadilan, terdapat 12 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka diantaranya Hercules dan anak buahnya serta Handi Musyawan.
Pada persidangan sebelumnya Jaksa Anggia Yusran mendakwa Hercules melanggar pasal 17 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Mereka yang melakukan, dan turut serta melakukan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata Anggia.
Simak juga :
Hadapi Hakim Lagi, Ini 'Petualangan' Hercules di Pengadilan
Dalam dakwaan kedua, jaksa menilai perbuatan Hercules juga terancam pidana dengan melanggar pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia dinilai memakai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.
Sedangkan pada dakwaan ketiga, Hercules dianggap melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hercules dan kawan-kawan dinilai masuk pekarangan atau properti orang lain.
ADAM PRIREZA | M YUSUF MANURUNG