TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum bisa memastikan legalitas operasional sejumlah restoran di Pulau D alias Pantai Maju, Jakarta Utara. Anies menyatakan seluruh aktivitas di pulau reklamasi itu seharusnya berizin.
"Lagi mau diperiksa semuanya tapi kalau ada yang tanpa izin pasti akan kita berikan sanksi," kata Anies di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 23 Januari 2019.
Baca: Food Court di Pulau Reklamasi Beroperasi, Begini Suasananya
Menurut Anies, pemerintah daerah akan mengecek izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan Pantai Maju. Ia mengatakan Pulau D memang area terbuka yang boleh digunakan warga untuk beraktivitas.
Namun, kata Anies, aktivitas seperti mendirikan restoran atau cafe harus memiliki izin. Dia mengatakan persoalan lahan di Pantai Maju sama saja dengan lahan lain di Jakarta. "Bila anda melakukan kegiatan apapun harus ada izin," ujarnya.
Sejumlah restoran di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta sudah beroperasi. Seorang pegawai restoran mengatakan restoran di food court Pulau D rata-rata mulai buka pukul 17.00. Ia pun menyebut bahwa restorannya mulai buka sejak 23 Desember 2018.
Pada Juni 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel sekitar 932 bangunan di Pulau C dan D reklamasi. Penyegelan dilakukan karena PT Kapuk Naga Indah selaku penggarap pulau reklamasi itu melakukan pembangunan tanpa memiliki IMB.