TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok akan bebas dari rumah tahanan Markas Komando Brigade Mobil hari ini, Kamis, 24 Januari 2019.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok bersalah dalam kasus penistaan agama dan menjatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Baca : Hari Kebebasan Ahok, Polisi Depok: Hanya Gatur Lalin
Kini setelah menjalani semua masa hukuman dan mendapatkan berbagai remisi, Ahok yang lebih senang dipanggil BTP akan kembali menghirup udara bebas. Berikut jejak kasus tersebut:
-27 September 2016.
Ahok mengunjungi Pulau Pramuka di Kepulauan Seribu dan menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 saat menyampaikan sambutan. Dalam pidatonya, Ahok mengatakan ada pihak yang menggunakan isi surat tersebut agar warga tidak memilih dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51,” bunyi salah satu kutipan pidato Ahok.
Selama berpidato, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merekamnya dan mengunggah video tersebut dalam akun YouTube milik Pemprov DKI.
-6 Oktober 2016
Selang beberapa hari setelah video itu diunggah, seorang warga bernama Buni Yani menggunggah potongan pidato Ahok itu ke media sosial dan menjadi viral. Berbagai reaksi masyarakat atas pidato Ahok itu pun muncul, salah satunya dari kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) .