TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Muljadi dengan pidana satu tahun penjara terkait penyalahgunaan narkoba jenis kokain.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama satu tahun dikurangi masa tahanan dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun, terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," kata jaksa Donny Sani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 24 Januari 2019.
Baca: BNNP DKI: Pasokan Kokain Indonesia dari Amerika Latin dan Eropa
Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan penggunaan narkotika. Tuntutan tersebut, kata Donny, telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terkuak serta sikap Richard selama persidangan yang bersifat meringankan. "Terdakwa mengakui perbuatannya, berjanji tak akan mengulanginya lagi serta berlaku baik dan sopan selama persidangan," kata Donny.
Richard Muljadi sebelumnya didakwa atas penggunaan kokain dengan pasal 112 juncto 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Baca: Kata Pengacara Soal Kondisi Richard Muljadi Selama Rehabilitasi
Richard dibekuk polisi dengan barang bukti selembar uang 5 dolar Australia di atas meja yang sudah tergulung mirip sedotan berisi kokain. Polisi yang menangkapnya juga mendapati sisa kokain terpapar di atas telepon genggam jenis iPhone X. Setelah diperiksa, kokain sisa pakai itu seberat 0,038 gram. Sementara tes urine menguatkan kalau Richard Muljadi telah mengonsumsi narkotika.
Dalam persidangan 3 Januari 2019, tim pengacara Richard Muljadi menghadirkan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN), yaitu Dokter Verdiana. Ia adalah dokter yang pertama kali memeriksa Richard pada 27 Agustus 2018. Berdasarkan kesimpulan hasil assessment, Richard merupakan penyalahguna multiple kokain dengan pola ketergantungan dan tidak terindikasi jaringan narkotika.