TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Cipta Karya DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan tak mengetahui soal sah atau tidak berdirinya pusat jajan atau food court pulau reklamasi Pulau D. Menurut Benny, legalitas restoran-restoran itu diurus oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta.
"Kalau pak Edy (Kepala Dinas PM-PTSP) mengeluarkan izin, berarti legal. Kalau Pak Edy tidak ngasih izin, berarti ilegal. Gitu saja selesai," kata Benny di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Januari 2019.
Baca: Food Court Pulau Reklamasi Terabas Segel, Pengunjung: Seru Banget
Berdasarkan pantauan Tempo pada Rabu, 23 Januari lalu, restoran-restoran yang ada di food court Pantai Maju sudah beroperasi. Puluhan mobil parkir berjajar di depan food court. Pengunjung yang terhitung ratusan orang tampak memilih-milih di antara aneka menu seperti sop iga, bakso, steak, bubur ayam, sate, dan mie.
Pada Juni 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat melakukan penyegelan terhadap ratusan bangunan di pulau reklamasi, termasuk ruko-ruko yang kini menjadi food court ini. Penyegelan dilakukan karena bangunan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Benny mengatakan akan mengecek ke pihak operasional food court di Pantai Maju. Menurut dia, pemerintah daerah bakal menindak bila ditemukan pelanggaran. "Seperti yang Pak Gubernur sampaikan," ujarnya.
Baca: Food Court Pulau Reklamasi, Anies: Yang Tidak Pakai Izin Banyak
Menurut Benny, DKI tetap akan mengawasi bangunan yang melanggar. Ia juga menyebut sudah ada PT Jakarta Propertindo alias Jakpro yang mengelola prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di pulau reklamasi.
Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu mengatakan beroperasinya food court di Pantai Maju bukan domain penugasannya. Dwi mengarahkan agar isu food court ini ditanyakan ke pengembang reklamasi Pantai Maju.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan sudah ada pengajuan izin sehubungan dengan pendirian food court pulau reklamasi itu. Namun dia tak mengingat persis waktu pengajuannya. "Sudah mengajukan izin akhir 2018," ujarnya.