TEMPO.CO, Bekasi - Puluhan ribu alat peraga kampanye di Kota Bekasi akan dicopot petugas Satuan Polisi Pamong Praja dibantu anggota Perlindungan Masyarakat. Bawaslu Kota Bekasi menilai alat-alat peraga kampanye itu melanggar ketentuan karena dipasang di pohon, tempat publik, dan fasilitas lainnya.
Baca:
Alamat Tabloid Indonesia Barokah Fiktif, Ketua RT di Bekasi Sibuk
Komisioner Koordinator Divisi Pengawas Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail mengatakan, penertiban sudah dilakukan secara serentak di 12 Kecamatan di Kota Bekasi mulai Kamis, 24 Januari 2019. "Setelah penertiban ini, kami akan melakukan evaluasi, dan menentukan waktu penertiban berikutnya," kata dia, Jumat, 25 Januari 2019.
Menurut Ali, penertiban alat peraga kampanye sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 196 yang mengatur larangan penempatan alat peraga di sejumlah tempat seperti di pohon, jalan protokol, fasilitas publik dan lainnya. Dia memperkirakan, sebanyak lebih dari 50 ribu alat peraga akan dicopot karena setiap kecamatan bisa terpasang 2000-5000 alat peraga.
Aksi Seniman Tolak Poster Kampanye di Pepohonan
Jumlah alat peraga kampanye itu juga menjadi pertanyaan karena sesuai peraturan, yang boleh dipasang dibatasi maksimal 10 spanduk dan 5 baliho masing-masing partai di setiap Kelurahan. "Titiknya pun telah ditentukan," kata Ali.
Baca:
12 Masjid di Bekasi Terima Kiriman Tabloid Indonesia Barokah
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Cecep Suherlan, mengatakan mengerahkan seluruh personel di setiap kecamatan dalam penertiban alat peraga kampanye. Mereka komitmen membantu tugas Bawaslu Kota Bekasi. "Kapan pun diminta, kami siap membantu," ucap dia.