Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tidak Aman, Bibit Lada dan Jahe India Dimusnahkan di Bandara

image-gnews
Ilustrasi jahe. Boldsky.com
Ilustrasi jahe. Boldsky.com
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Kementerian Pertanian memusnahkan 561 batang bibit tanaman Lada dan satu kilogram umbi Jahe asal India. Mereka dianggap berpotensi membawa hama penyakit atau organisme penganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Baca:
Kantor Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta Kebakaran

Bibit dan umbi rempah itu dimusnahkan menggunakan mesin insenerator di Instalasi Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. "Dimusnahkan karena tidak disertai surat jaminan kesehatan dan atau phytosanitary certificate dari otoritas Karantina di India," ujar Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini, Jumat 25 Januari 2019.

Banun menerangkan, hama atau OPTK yang patut diwaspadai adalah serangga Longitarsus nigripennis, cendawan Rosellinia necatrix dan Phytophthora citropththora. "Selain itu, benih tersebut dapat juga membawa bakteri Pseudomonas syringae pv. syringae serta gulma Cirsium arvense untuk lada dan cendawan Macrophomina phaseolina pada jahe."

Petugas balai karantina hewan memusnahkan barang sitaan yang berhasil diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang (28/8). Pemusnahan barang impor tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi yang berasal dari Thailand,Taiwan, Korea dan beberapa negara lainnya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/2018 tentang Jenis OPTK, kata Banun, bibit Lada dan umbi Jahe itu masuk ke media pembawa OPTK yang berpotensi menyebarkan penyakit. Sebagian OPTK ini merupakan golongan I, artinya belum ada di Indonesia dan tidak dapat disembuhkan dengan perlakuan, "Sehingga sangat bahaya bagi budidaya rempah kita."

Baca juga:
Lagi, Karantina Bandara Musnahkan Puluhan Ikan Aligator

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bibit dan umbi disita dari seorang warga India, PSA (24), pada Minggu 20 Januari lalu. Dia datang menumpang pesaawat maskapai Malindo Air.
Banun mengakui tren upaya pemasukan media pembawa yang berpotensi membahayakan kelestarian alam Indonesia meningkat. Selain bibit dan umbi rempah itu, ada beberapa kasus tanaman yang berhasil dicegah masuk ke Indonesia.

Berdasarkan catatan, pada akhir tahun 2018, Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta berhasil mendeteksi pemasukan OPTK Golongan I pada tanaman Anggrek asal Thailand. Setelah ditahan dan diperiksa, hasil laboratorium benih positif mengandung Burkholderia gladioli pv. gladioli yang merupakan OPTK kategori A1 golongan I.

Baca juga:
Datang Sebagai Kucing Bengal, Bayi Puma Ini Ditolak di Indonesia

Ada pula kentang iris seberat 31,4 kilogram asal Kanada yang dibawa oleh penumpang warga Indonesia berinisial IL. Serta Jambu Air (Syzygium samarangense var.samarangense) asal Thailand yang dibawa penumpang pesawat Thai Air yang kedapatan terinfeksi Lalat Buah (Dorsalis complex).

Media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) berupa daging sapi segar seberat 25,9 kg, daging babi seberat 8,3 kg, daging ayam seberat 3,1 kg, butter seberat 3,2 kg dan keju Mozarela seberat 4,6 kg dari Cina juga pernah dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

9 menit lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Lenovo Tab M11 Meluncur di India, Ini Spesifikasinya

8 jam lalu

Lenovo
Lenovo Tab M11 Meluncur di India, Ini Spesifikasinya

Tablet Lenovo terbaru Tab M11 dilengkapi dengan chipset MediaTek Helio G88 memiliki sertifikasi TUV Rheinland Low Blue Light untuk kenyamanan menonton


Jembatan Little Semanggi di Bandara Soekarno-Hatta Dioperasikan H-5 Lebaran, Polisi: Atasi Kemacetan

20 jam lalu

Jembatan layang Little Semanggi di Bandara Soekarno-Hatta yang akan segera dioperasikan pada H-5 Lebaran 2024. Dok istimewa
Jembatan Little Semanggi di Bandara Soekarno-Hatta Dioperasikan H-5 Lebaran, Polisi: Atasi Kemacetan

Jembatan berbentuk setengah daun semanggi ini dibangun di depan pintu masuk serta menghubungkan dua jalan yang mengelilingi Bandara Soekarno-Hatta.


WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

2 hari lalu

Dua tersangka peredaran narkoba dihadirkan dalam Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Dalam konpers terdapat total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

WNA Portugal pembawa kokain cair dalam tiga botol sampo itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) menunjukkan botol berisi kokain cair yang diselundupkan WNA Brazil, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap WNA Portugal yang hendak menyelundupkan 2.500 gram kokain cair dalam botol shampo.


Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

3 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga tersangka kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia atau TPPO dengan tujuan Serbia.


Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Kasus TPPO ke Serbia, Tangkap 3 Tersangka

3 hari lalu

Kepolisian  Resor Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus TPPO ke Serbia, Ahad 24 Maret 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Kasus TPPO ke Serbia, Tangkap 3 Tersangka

Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia non-prosedural atau TPPO dengan tujuan negara Serbia.


Fakta-fakta 9 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang ke Serbia, Hendak Diajak Wisata ke Malaysia dan Turki

3 hari lalu

Polres Bandara Soekarno-Hatta  membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Serbia, Ahad 24 Maret 2024. FOTO: Tempo/Ayu Cipta
Fakta-fakta 9 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang ke Serbia, Hendak Diajak Wisata ke Malaysia dan Turki

Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya perdagangan orang, 9 WNI yang hendak dipekerjakan ke Serbia. Simak sederet fakta atas kasus TPPO itu


Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Sindikat Perdagangan Orang yang Akan Berangkatkan 9 WNI ke Serbia

4 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Sindikat Perdagangan Orang yang Akan Berangkatkan 9 WNI ke Serbia

Sindikat perdagangan orang itu hendak memberangkatkan 9 WNI untuk dipekerjakan di Serbia. Mereka berangkat melalui Malaysia.


Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

4 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Mengapa Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah berstatus tersangka? Koordinator MAKI sebut, ini terkendala pangkat Firli yang lebih tinggi.