TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Bekasi telah memastikan alamat yang tertera dalam tabloid Indonesia Barokah fiktif. Kepala Polres Kota Bekasi Komisaris Besar Indarto mengatakan alamat redaksi kantor media tersebut sudah ditelusuri oleh polisi.
"Sudah kami cek itu alamatnya enggak ada. Jadi pengirimnya bukan dari Bekasi," kata Indarto saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat petang, 25 Januari 2019.
Baca: Bawaslu DKI Antisipasi Peredaran Tabloid Indonesia Barokah
Adapun alamat yang tertera pada tabloid itu ialah Jalan Haji Kerenkemi, Rawa Bacang, Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Sejumlah media juga telah menulis bahwa keberadaan alamat dalam tabloid itu mengada-ada.
Selain alamat, Indarto mengatakan polisi tak menemukan keberadaan kantor redaksi. Sampai saat ini, polisi mengatakan belum mengetahui distribusi Tabloid Indonesia Barokah yang kemunculannya menggegerkan itu.
Indarto mengatakan pihaknya juga belum memperoleh informasi perihal laporan tabloid yang beredar secara masif di beberapa daerah itu. "Belum ada yang masuk," ujarnya.
Baca: Alamat Tabloid Indonesia Barokah Palsu, Bawaslu Sulit Cari Dalang
Tabloid Indonesia Barokah yang disebut mengandung ujaran kebencian itu ditemukan di masjid-masjid di Kuningan, Jawa Barat pekan lalu. Bawaslu Kabupaten Kuningan bahkan telah laporan adanya ratusan tabloid Indonesia Barokah yang disebar ke pesantren dan pengurus masjid di 32 kecamatan.
Tabloid itu mulanya ditemukan Pengawas Pemilu kecamatan-kecamatan pada 18 Januari 2019. Atas temuan itu, Bawaslu lantas menyita sejumlah tabloid. Tabloid yang sama sudah beredar di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Baca: 13 Ribu Eksemplar Tabloid Indonesia Barokah Beredar di Jawa Barat
Tabloid Indonesia Barokah diduga berisi narasi yang menyudutkan pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Atas dugaan itu, simpatisan pembela Prabowo - Sandiaga, Advokat Cinta Tanah Air atau Acta telah melaporkan tabloid itu ke Dewan Pers.
Wakil Ketua ACTA Novel Bamukmin mengatakan tabloid Indonesia Barokah itu menyebarkan pemberitaan yang berisi ujaran kebencian. Pelaporan ACTA ke Dewan Pers dilakukan Jumat siang.