Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Inkrah, KPU DKI Sebut Mandala Shoji Bisa Dicoret dari DCT

Reporter

image-gnews
Mandala Abadi Shoji. TEMPO
Mandala Abadi Shoji. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Nurdin mengatakan Mandala Abadi Shoji alias Mandala Shoji bisa dicoret dari pencalonannya sebagai calon anggota legislatif pemilu 2019 jika pengadilan telah mengeluarkan vonis berkekuatan hukum tetap.

"Kalau hasil putusannya inkrah dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan melanggar larangan kampanye, maka bisa dicoret dari pencalonanya," kata Nurdin melalui pesan singkat, Jumat, 25 Januari 2019.

Baca: Mandala Shoji Menghilang, Bawaslu: Dia Tak Kooperatif

Caleg dari Partai Amanat Nasional itu divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018. Mandala yang tidak terima hasil vonis tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2018.

Banding yang diajukan Mandala pun ditolak pada 31 Desember 2018. Karena sudah inkrah, jaksa diamanatkan untuk mengeksekusi Mandala sejak Senin kemarin, 21 Januari 2019.

Meski begitu, kata Nurdin, hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas putusan Mandala yang semestinya diserahkan melalui Badan Pengawas Pemilu DKI. Ia menjelaskan salah satu potensi caleg dicoret dari daftar pemilih tetap adalah terbukti melanggar larangan kampanye di masa kampanye.

Baca: Vonis Inkrah, Mandala Shoji Jadi Buruan Jaksa

Regulasi pemecatan tersebut tertuang dalam pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Karena Mandala Caleg DPR RI. Jadi nanti yang mengeksekusi KPU RI," kata Nurdin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPU DKI, menurut Nurdin, kemudian bakal langsung menyerahkan berkas putusan Mandala ke KPU RI setelah Bawaslu menyerahkannya. "Kami tunggu Bawaslu menyerahkan surat keputusan itu. Nanti akan segera kami tindaklanjuti," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat Halman Muhdar mengatakan kasus Mandala sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah banding yang diajukannya juga ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jaksa pun telah mencari Mandala sejak Senin, 21 Januari lalu agar dia bersedia menjalani hukuman atas vonis pengadilan. Namun hampir sepekan ini Mandala menghilang.

Bahkan jaksa yang didampingi Bawaslu Jakarta Pusat dan penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu telah menyambangi rumah Mandala di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, untuk mengeksekusinya. "Namun, yang bersangkutan tidak ada di rumahnya," kata Halman.

Halman mengatakan semestinya Mandala patuh dan mau bertanggung jawab setelah kasusnya dinyatakan inkrah. Ia menjelaskan mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam perkara pidana pemilu upaya hukum banding merupakan langkah terakhir yang bisa ditempuh terdakwa.

Menurut Halman, Mandala Shoji yang telah menjadi terdakwa telah mengajukan banding dan hasilnya ditolak. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kata dia, menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. "Jaksa menilai Mandala tidak kooperatif untuk menjalani putusan yang sudah inkrah," ujarnya. Selain kasus ini, Mandala telah divonis atas pelanggaran serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

31 menit lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

Anggota KPU sebut MK akan berlaku asas erga omnes dalam putusan MK terhadap hasil sengketa pilpres atau PHPU pada Senin 22 April. Ini maksudnya.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

32 menit lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

38 menit lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

Tim Pembela Prabowo-Gibran akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini sekitar pukul 13.00.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

1 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.


3 Poin Pernyataan KPU Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

2 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
3 Poin Pernyataan KPU Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

KPU buka suara soal tambahan alat bukti dan kesimpulan dari kubu Anies dan Ganjar di sidang sengketa pilpres di MK.


Komisioner KPU Bilang Putusan MK atas Sengketa Pilpres 2024 Bersifat Erga Omnes

11 jam lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini (di podium) pada sidang perselisihan Pilpres 2024 di ruang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5 April 2024). (ANTARA/HO-Biro Humas Kemensos)
Komisioner KPU Bilang Putusan MK atas Sengketa Pilpres 2024 Bersifat Erga Omnes

KPU wajib melaksanakan apapun putusan MK atas PHPU pilpres nanti yang akan dibacakan pada tanggal 22 April 2024.


Komisioner KPU Anggap Tambahan Alat Bukti Kubu 01 dan 03 Tidak Sesuai Fakta

12 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Komisioner KPU Anggap Tambahan Alat Bukti Kubu 01 dan 03 Tidak Sesuai Fakta

KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon.


Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar 16 April 2024, Ini Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

2 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar 16 April 2024, Ini Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

MK membuka sesi penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres pada 16 April 2024. Bagaimana persiapan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud?


KPU Siap Laksanakan Putusan MK jika Pemungutan Suara Ulang

6 hari lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik memimpin rekapitulasi perhitungan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 11 Maret 2024. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
KPU Siap Laksanakan Putusan MK jika Pemungutan Suara Ulang

KPU menyatakan siap melaksanakan apapun putusan MK soal sidang sengketa hasil Pilpres.


3 Prediksi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024, Pakar: Akan Ada Kejutan

6 hari lalu

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
3 Prediksi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024, Pakar: Akan Ada Kejutan

MK dijadwalkan membacakan putusannya pada Senin, 22 April 2024 soal sengketa Pilpres 2024. Bagaimana prediksi putusan MK tersebut?