Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis Bersalah Kasus Pemilu, Begini Karir Politik Mandala Shoji

image-gnews
Artis yang menjadi caleg PAN Mandala Shoji dipeluk isterinya usai dijatuhi vonis 3 bulan penjara karena politik uang di PN Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
Artis yang menjadi caleg PAN Mandala Shoji dipeluk isterinya usai dijatuhi vonis 3 bulan penjara karena politik uang di PN Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis bersalah kepada calon legislatif DPR dari Partai Amanat Nasional, Mandala Abadi alias Mandala Shoji dalam kasus pelanggaran kampanye.

Mandala Shoji divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan pada 18 Desember 2018. Mandala dinyatakan bersalah dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung.

Baca: Vonis Inkrah, Mandala Shoji Jadi Buruan Jaksa

Pelanggaran tersebut dilakukan oleh Mandala di dua tempat berbeda, yaitu di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Dan di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada Ahad, 11 November 2018.

Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkaitan dengan vonis dari PN Jakarta Pusat namun ditolak. Karena sudah inkrah, pada 21 Januari lalu jaksa pun sudah diperintah unutk mengeksekusi Mandala Shoji. Namun keberadaan Mandala hingga saat ini belum diketahui.

"Sejak Senin kemarin jaksa sudah menjemput Mandala ke rumahnya. Sampai saat ini kami masih mencarinya. Jaksa menganggap Mandala tidak kooperatif untuk mejalani putusan yang sudah inkrah," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat Halman Muhdar.

Baca: Pelanggaran Pemilu, Ini Dua Vonis Bersalah Mandala Shoji

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Langkah Mandala Shoji terjun ke dunia politik sudah dimulainya sejak 2014. Saat itu, dia maju sebagai caleg DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk daerah pemilihan II Jawa Tengah. Namun jumlah suara yang diraih Mandala pada Pemilu 2014 belum bisa membawanya ke Senayan.

Empat tahun berselang, Mandala kembali muncul untuk mendapatkan kursi DPR. Kali ini, Mandala maju sebagai caleg dari PAN daerah pemilihan II DKI Jakarta.

Namun baru memasuki masa kampanye, Mandala terjerat hukum pidana pelanggaran kampanye pemilu pada Desember 2018. Saat berkampanye, Mandala secara langsung atau tidak langsung telah menjanjikan hadiah berupa kupon umroh.

Sebelum terjun ke dunia politik, nama Mandala Shoji sudah tenar di pertelevisian Indonesia, terutama Mandala pernah beberapa tahun membawakan acara reality show Termehek-mehek yang sempat jaya di masanya. Selain itu, Mandala pernah berperan dalam sejumlah film layar lebar.

Mandala Shoji yang lahir di Surabaya ini merupakan Sarjana Teknik Sipil dari Institut Teknologi Surabaya. Sejak memilih untuk berpolitik, ayah tiga anak tersebut sudah jarang terlihat di layar kaca.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Saja yang Bisa Masuk Kategori Black Campaign dalam Kampanye Pilkada?

2 hari lalu

Ilustrasi kampanye hitam
Apa Saja yang Bisa Masuk Kategori Black Campaign dalam Kampanye Pilkada?

Black campaign libatkan penyebaran informasi negatif disertai berita bohon atau fitnah untuk merugikan pesaing di pilkada. Apa ciri lainnya?


Kampanye Pilkada Bersih, Ikuti Webinar dan Lomba Video Pendeknya

3 hari lalu

llustrasi konten kreator. Dok. UNODC
Kampanye Pilkada Bersih, Ikuti Webinar dan Lomba Video Pendeknya

Dalam upaya menciptakan pemilihan kepala daerah atau pilkada yang bersih, berbagai lembaga, termasuk KPK, telah meluncurkan tagar #HajarSeranganFajar.


Bolehkah Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024? Begini Kata Bawaslu dan KPU

4 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Bolehkah Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024? Begini Kata Bawaslu dan KPU

Calon tunggal membuat masyarakat tak memiliki banyak pilihan untuk kepala daerah yang diinginkan, sehingga muncul gerakan kampanye kotak kosong.


Pramono Anung: Saya Tidak Mau Urusan Agama Dibawa-Bawa Dalam Kampanye

5 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung (kiri) dan Rano Karno (kanan) dalam debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Dok. Pribadi
Pramono Anung: Saya Tidak Mau Urusan Agama Dibawa-Bawa Dalam Kampanye

Menurut Pramono Anung, selama kampanye seluruh program yang ditawarkan harus adil dan memuat nilai-nilai toleransi antar sesama.


Bawaslu Kabupaten Bogor Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan

5 hari lalu

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin (tengah). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Bawaslu Kabupaten Bogor Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan

Bawaslu menekankan soal larangan berkampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor 2024. Apa sanksinya?


Bantah Hanya Kampanye Pilpres, Hashim Djojohadikusumo: Ide Program Makan Gratis Muncul Sejak Juli 2006

5 hari lalu

Hashim Djojohadikusumo. Dok. Arsari Group
Bantah Hanya Kampanye Pilpres, Hashim Djojohadikusumo: Ide Program Makan Gratis Muncul Sejak Juli 2006

Hashim Djojohadikusumo mengklaim program makan gratis telah muncul sejak Juli 2006. Bagaimana ceritanya?


Masiton Pasaribu Berkomitmen Majukan Ekonomi Daerah

5 hari lalu

Pasangan calon Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) nomor urut dua Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis saat menghadiri pelantikan dan deklarasi tim pemenangan kampanye. Dok. Pribad
Masiton Pasaribu Berkomitmen Majukan Ekonomi Daerah

Calon Bupati Tapanuli Tengah, Masiton Pasaribu, berkomitmen memperkuat perekonomian masyarakat dengan meningkatkan fasilitas dan infrastruktur daerah


Bawaslu Jabar Ungkap 27 Dugaan Pelanggaran Pemilu, Terbanyak Terkait Netralitas Kepala Desa dan ASN

5 hari lalu

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam memberikan keterangan selepas deklarasi damai di Gedung Sate Bandung, Minggu (6/10/2024). ANTARA/Ricky Prayoga
Bawaslu Jabar Ungkap 27 Dugaan Pelanggaran Pemilu, Terbanyak Terkait Netralitas Kepala Desa dan ASN

Bawaslu Jabar mengungkapkan, 21 perkara datang dari masyarakat atau dari tim kampanye. Enam perkara lainnya dari pengawas pemilu.


Obama Mendukung Kamala Harris: Kampanye hingga Penggalangan Dana

6 hari lalu

Barack Obama. REUTERS
Obama Mendukung Kamala Harris: Kampanye hingga Penggalangan Dana

Obama akan membantu Kamala Harris dalam kampanyenya hingga hari pemilihan


Bawaslu Minta Jajarannya Telusuri Dugaan Saweran di Subang, Jeje Wiradinata Bantah Bagi-bagi Uang

8 hari lalu

Calon Gubernur Jawa Barat Jeje Wiradinata memberikan keterangan di daerah Campaka, Andir, Kota Bandung, Kamis 3 Oktober 2024. ANTARA/Ricky Prayoga
Bawaslu Minta Jajarannya Telusuri Dugaan Saweran di Subang, Jeje Wiradinata Bantah Bagi-bagi Uang

Jeje Wiradinata menyatakan siap bila dipanggil Bawaslu perihal dugaan bagi-bagi uang dalam kampanye Pilgub Jabar.