TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membenarkan banding yang diajukan Mandala Abadi alias Mandala Shoji atas perkara pelanggaran pidana pemilu telah ditolak hakim.
"Bandingnya ditolak," kata juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi melalui pesan singkat, Jumat, 25 Januari 2019.
Baca: Mandala Shoji Menghilang, Bawaslu: Dia Tak Kooperatif
Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional itu divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018. Ia dianggap bersalah karena telah memberikan kupon umrah kepada warga saat berkampanye. Mandala yang tidak terima hasil vonis tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2018. Banding yang diajukan Mandala pun ditolak pada 31 Desember 2018.
Johanes menjelaskan Pengadilan Tinggi telah dengan cermat dan seksama mempelajari Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan, Berita Acara Sidang dan surat-surat yang dalam berkas perkara Mandala di PN Jakarta Pusat.
Selain itu, Pengadilan Tinggi telah mempelajari pertimbangan hukum dari hakim tingkat pertama dalam hal penjatuhan pidana. Pengadilan Tinggi, kata Johanes, dapat menyetujui dan membenarkan pertimbangan hukum jaksa dan menilai bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap para terdakwa tersebut sesuai dengan fakta dan sesuai dengan rasa keadilan.
Baca: Pelanggaran Pemilu, Ini Dua Vonis Bersalah Mandala Shoji
Salah satu pertimbangan jaksa yang diperhatikan Pengadilan Tinggi adalah perbuatan para terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia. Selain itu, akibat dari perbuatan para terdakwa bisa menjadi contoh yang tidak baik bagi calon legislatif yang lain.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, kata Johanes, maka pertimbangan hakim tingkat pertama dapat diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini. "Dalam peradilan tingkat banding ini terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana," ujarnya.
Dalam kasus ini, Mandala Shoji tidak sendiri. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN Lucky Andriyani. Sebab, saat itu, Lucky ikut dalam kegiatan Mandala membagikan kupon umrah kepada warga di kawasan Jakarta Pusat. Selain vonis di PN Jakarta Pusat, Mandala juga didera kasus dan hukuman yang sama di PN Jakarta Selatan, Senin, 21 Januari 2019.