TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria pengangguran bernama Achmad Bajuri, 55 tahun pada Kamis, 24 Januari 2019. Achmad kedapatan melakukan tindak pidana penipuan uang terhadap warga Tanah Abang, Jakarta Pusat, yakni Sasmat Mawati, 53 tahun.
Baca juga:
Mendagri Korban Penipuan Kepala Sekolah Gadungan, Begini Ceritanya
Kepala Polsek Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Lukman Cahyono mengatakan Achmad melakukannya dengan modus mengaku dapat menggandakan uang. Tak tanggung-tanggung, Achmad menyebut dirinya dapat membuat uang Rp 1 juta menjadi Rp 1 miliar.
Kejadian ini bermula pada 21 Mei 2018 lalu saat Sasmat berkenalan dengan tersangka. "Kemudian sekitar Juni, korban memberikan uang tunai untuk pertama kali," kata Lukman saat dihubungi pada Jumat, 25 Januari 2019.
Baca juga:
Mahasiswi Korban Penipuan Pacar Baru, Hilang Puluhan Juta
Lantaran meyakinkan, Achmad berhasil mengelabui Sasmat hingga ia memberikan uangnya lagi. Setidaknya, Sasmat menyerahkan uang tunai sebanyak dua kali kepada Achmad secara tunai dan satu kali transfer.
Total uang yang diberikan Sasmat kepada Acmad Rp 571 juta. Uang terakhir diberikan pada Agustus 2018. Tak kunjung berlipat ganda, uang Sasmat malah tak ada kabarnya. "Pelaku kabur dan ponselnya tidak aktif," kata Lukman.
Baca juga:
Polisi Korban Penipuan Napi Rutan Cipinang yang Mengaku Ajudan Jenderal
Sasmat menyerahkan bukti kwitansi dan bukti transfer senilai total Rp 571 juta kepada polisi. Setelah ditelusuri, polisi menangkap tersangka pada Kamis 24 Januari 2019 di Sukabumi, Jawa Barat.
Saat ini, tersangka mendekam di Polsek Tanah Abang. Sasmat dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan terancam penjara maksimal empat tahun.