Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Food Court di Pulau Reklamasi Ilegal Jika Tak Punya 2 Izin Ini

image-gnews
Salah satu penjual di food court Pulau D reklamasi Teluk Jakarta sedang menyalakan panggangan, Rabu, 23 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Salah satu penjual di food court Pulau D reklamasi Teluk Jakarta sedang menyalakan panggangan, Rabu, 23 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengembang pulau reklamasi belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pendirian Food Court di kawasan reklamasi itu. Namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengizinkan food court di Pulau D atau Pantai Maju beroperasi karena IMB tengah diurus. 

Baca: Food Court di Pulau Reklamasi, Ini Kata Kepala Badan Pajak DKI

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, pengajuan IMB menjadi tanggung jawab pemilik lahan atau dalam hal ini pengembang Pantai Maju. Seingat Edy, izin itu diajukan oleh pengembang pada akhir 2018. 

"Kita izinkan, tidak ada masalah. Food Court sama dengan lain. Hanya nanti ada standar-standar yang harus dipenuhi," kata Edy saat dihubungi Tempo, Jumat malam, 25 Januari 2019.

Menurut Edy, food court seperti di Pantai Maju pun harus memiliki IMB. "Izinnya sedang proses," ujar dia.

Edy menuturkan, pengurusan IMB food court Pantai Maju sama dengan  IMB rumah makan lain di Ibu Kota. Ada dua izin yang harus dimiliki food court Pantai Maju.

Pertama, IMB yang sudah diajukan PT Kapuk Niaga Indah selaku pengembang pulau reklamasi. Izin yang kedua adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diurus pemilik restoran.

Edi menjelaskan, IMB dapat dikeluarkan meski Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) masih digodok Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pimpinan Marco Kusumawijaya. 

Edy merujuk pada rancangan tata kota atau urban design guideline (UDGL) reklamasi yang dibuat di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Klausul UDGL itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E.

"Nanti kalau perda baru bicara berbeda tinggal disesuaikan dengan yang baru," ucap Edy.

Beroperasinya food court di pulau reklamasi ini menjadi sorotan karena diduga tak berizin. Seorang pegawai menyebut restorannya mulai buka sejak 23 Desember 2018. Padahal hingga kini tak ada bangunan di Pulau D yang sudah memiliki IMB. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Tiga Anak Buah Anies Bicara Legalitas Food Court Pulau Reklamasi

Tak adanya IMB itulah yang membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel sekitar 932 bangunan di pulau reklamasi pada Juni 2018. PT Kapuk Naga Indah selaku penggarap Pulau C dan D dianggap melakukan pembangunan tanpa memiliki IMB.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

19 Februari 2024

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

Nirina Zubir berhasil dapatkan kembali sertifikat tanah yang dikuasai mafia tanah. Bagaimana syarat dan tahapan mengurus sertifikat tanah?


Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

16 Januari 2024

Renovasi rumah . Foto : residencestyle.com
Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

Rumah mewah di Menteng ini tampak depan terdiri dari dua lantai, sesuai IMB yang ditunjukkannya saat pembangunan. Tapi, dari belakang 4 lantai.


Dinas Jawab Soal Pembangunan Rumah Mewah di Menteng Dilanjut Setelah Tersegel Dua Kali

12 Januari 2024

Kondisi proyek bangunan rumah mewah di Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Desember 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Dinas Jawab Soal Pembangunan Rumah Mewah di Menteng Dilanjut Setelah Tersegel Dua Kali

Pembangunan sebuah rumah di Menteng yang sempat dua kali disegel kini dilanjutkan kembali.


Pembangunan Rumah Mewah di Menteng yang 2 Kali Disegel Kini Mulai Dilanjutkan Lagi

3 Januari 2024

Kondisi proyek bangunan rumah mewah di Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Desember 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Pembangunan Rumah Mewah di Menteng yang 2 Kali Disegel Kini Mulai Dilanjutkan Lagi

Kuli bangunan yang mengerjakan rumah mewah di Menteng itu membenarkan bahwa rumah itu pernah disegel pemerintah.


Eks Pimpinan KASN Jelaskan Proses Asesmen Pejabat BUMD DKI era Anies Baswedan, Bantah Ordal

23 Desember 2023

Foto Gubernur Anies Baswedan diunggah anggota TGUPP pada Sabtu 14 November 2020/Twitter Naufal Firman Yursak
Eks Pimpinan KASN Jelaskan Proses Asesmen Pejabat BUMD DKI era Anies Baswedan, Bantah Ordal

Salah satu tim penguji menjelaskan proses asesmen pejabat BUMD DKI di era pemerintahan eks Gubernur Anies Baswedan. Bantah soal isu orang dalam.


Geisz Sebut TGUPP Anies dan Komisaris BUMD DKI Diseleksi Eks Pimpinan KPK, Bantah Ordal

22 Desember 2023

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan saat debat pertama Capres 2024 di KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Geisz Sebut TGUPP Anies dan Komisaris BUMD DKI Diseleksi Eks Pimpinan KPK, Bantah Ordal

Eks Komisaris Ancol Geisz Chalifa membantah ada budaya ordal atau orang dalam di TGUPP dan BUMD DKI di era Anies Baswedan


Ini Dasar Eks Jubir Sebut Ordal Ada Juga di TGUPP Anies di DKI

22 Desember 2023

Foto Gubernur Anies Baswedan diunggah anggota TGUPP pada Sabtu 14 November 2020/Twitter Naufal Firman Yursak
Ini Dasar Eks Jubir Sebut Ordal Ada Juga di TGUPP Anies di DKI

Narasi ordal ditujukan Anies kepadaPrabowo Subianto yang menggandeng putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, sebagai cawapres-nya.


Loyalis Anies Sebut Banyak Relawan Gagal Tes TGUPP dan BUMD DKI, Bantah Ada Ordal

22 Desember 2023

Geisz Chalifa. Instagram
Loyalis Anies Sebut Banyak Relawan Gagal Tes TGUPP dan BUMD DKI, Bantah Ada Ordal

Mantan Komisaris Ancol, Geisz Chalifa, membantah ada budaya orang dalam di era Anies Baswedan saat pemilihan TGUPP dan komisaris BUMD DKI


Cek Klaim Anies di Debat Pilpres, Data BPS: Jumlah Gereja di Jakarta 2017-2022 Bertambah 197

18 Desember 2023

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) memberi sambutan saat ibadah misa malam Natal di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2019. Ketujuh gereja yang bakal didatangi Anies adalah Geraja Santo Kristoforus, HKBP Petojo, Katolik Keluarga Kudus Rawa Mangun, HKBP Rawamangun, GPIB Immanuel, Katedral dan GPIB Paulus. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Cek Klaim Anies di Debat Pilpres, Data BPS: Jumlah Gereja di Jakarta 2017-2022 Bertambah 197

Cek klaim Anies mengacu kepada publikasi "Provinsi DKI Jakarta dalam Angka" periode 2017 hingga 2022 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS)


Anies Baswedan Janji Permudah Regulasi KPR, Bagaimana Ketentuannya Saat Ini?

2 Desember 2023

Calon Presiden nomor urut satu Anies Baswedan menjawab pertanyaan mahasiswa sebagai bagian dari kampanye di 105 Cafe, Bandung, Jawa Barat, 29 November 2023. Mahasiswa dan pemuda terlibat diskusi dan dialog dengan tema Desak Anies. Sebelumnya Anies Baswedan juga bertemu para pendukung dan simpatisan di beberapa tempat di Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Anies Baswedan Janji Permudah Regulasi KPR, Bagaimana Ketentuannya Saat Ini?

Dalam kampanyenya, capres nomor urut 1, Anies Baswedan menjanjikan kemudahan dalam regulasi KPR. Bagaimana ketentuan KPR saat ini?