TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta tak gentar untuk mengakhiri atau terminasi kontrak kerja sama pengelolaan air bersih dengan swasta. Terminasi kontrak disarankan diambil Anies di antara opsi-opsi yang ada oleh Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta.
Baca berita sebelumnya:
Swastanisasi Air, Anies Didesak Tunjukkan Wibawa dengan Cara ...
Terminasi kontrak memang berisiko digugat ke Pusat Arbitrase Internasional Singapura (SIAC). Namun, Anies dan Pemerintah DKI diingatkan memiliki landasan kuat berupa Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Mahkamah Konstitusi untuk menghentikan swastanisasi tersebut.
"Putusan MK itu setara Undang-Undang, artinya lebih tinggi dari apa pun," kata Pengacara publik dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta, Tommy Albert, di kantor LBH Jakarta, Ahad 27 Januari 2019.
Putusan MA untuk menghentikan privatisasi air teregistrasi dengan nomor 31 K/Pdt/2017 tanggal 10 April 2017. Dalam putusan itu, pemerintah DKI serta enam tergugat lain dinyatakan lalai telah menyerahkan pengelolaan air kepada perusahaan swasta. Putusan keluar berkat gugatan citizen law suit oleh 14 warga kepada Presiden, Kementerian Keuangan, Gubernur DKI, DPRD DKI, dan PAM Jaya pada 21 November 2012.
Baca:
Putus Kontrak Swastanisasi Air? Anies Terancam Denda Rp 1,9 T
Sedangkan putusan MK Nomor 85/PPU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015 berisi enam pembatasan-pembatasan penguasaan air sebagai upaya menjaga kelestarian dan keberlanjutan ketersediaan air. Di poin kelima putusan itu menyatakan, prioritas utama penguasaan atas air adalah BUMN atau BUMD, apabila setelah semua pembatasan tersebut sudah dipenuhi dan masih ada ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada swasta melakukan penguasaan air dengan syarat-syarat tertentu.
27_metro_SWASTANISASIAIR
Pemerintah DKI, kata Tommy, bahkan bisa balik mengugat jika Aetra dan Palyja membawa ke Arbitrase. Karena, menurut Tommy, dua perusahaan tersebut juga memiliki kelemahan. Contohnya, pengalihan perusahaan Aetra--yang sebagian sahamnya dimiliki mantan Wagub DKI kini Cawapres Sandiaga Uno--ke Salim Grup pasca putusan MA dikeluarkan April 2017.
Baca juga:
Swastanisasi Air, Anies Baswedan Pastikan DKI Tak Ikuti Kemenkeu
"Mereka berinvestasi saat ada proses gugatan. Mereka seharusnya tahu ada risiko, karena setiap pembelian perusahaan harusnya ada proses uji tuntas," ujar dia.
Seperti diketahui Anies telah memutuskan menolak bergabung dengan pemerintah pusat mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi yang memerintahkan DKI stop swastanisasi air. Putusan diterbitkan April 2017 lalu dan hingga kini belum ada eksekusinya.