TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta mengirim surat undangan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Keduanya diundang ke kantor LBH Jakarta pada 4 Februari 2019 untuk membahas eksekusi sukarela atas putusan Mahkamah Agung menghentikan swastanisasi air di DKI.
Baca berita sebelumnya:
Anies Diminta Tak Gentar Stop Swastanisasi Air, Ini Alasannya
"Kami mengundang untuk ngomong bagaimana ini ceritanya," kata pengacara dari LBH Jakarta Nelson Nikodemus di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 27 Januari 2019.
Jokowi, Anies dan empat tergugat lain adalah pihak yang kalah dalam putusan MA yang teregistrasi dengan nomor 31 K/Pdt/2017 tanggal 10 April 2017. Putusan keluar berkat gugatan citizen law suit pada 21 November 2012.
Nelson mengatakan, undangan itu dibuat berdasarkan pasal 149 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR). "Kami minta dulu untuk melaksanakan secara sukarela, kalau tidak melaksanakan juga, baru kami bisa minta ke pengadilan," kata Nelson.
Baca berita sebelumnya:
Swastanisasi Air, Anies Didesak Tunjukkan Wibawa dengan Cara ...
Koalisi terus mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mengembalikan pengelolaan air di Ibu Kota dari PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra) kepada pemerintah. Mereka menyarankan penghentian swastanisasi air melalui terminasi kontrak.
"Cara tersebut menunjukkan dignity dari pemerintah," kata pengacara publik dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta, Tommy Albert.