TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya bebas dalam persidangan yang diagendakan digelar hari ini, Senin 28 Januari 2019. Harapan disampaikan melalui pengacara, Ali Lubis.
Baca:
5 Kasus Hukum yang Menjerat Ahmad Dhani
"Tentunya berharap diputus bebas oleh majelis hakim berdasarkan bukti-bukti yang telah diperlihatkan di muka sidang," ujar Ali, Ahad 27 Januari 2019.
Perkara ujaran kebencian Ahmad Dhani bermula dari cuitan-cuitannya di akun Twitter. Salah satu cuitan Ahmad Dhani tersebut muncul pada 6 Maret 2017 pukul 14.59 WIB.
Cuitan itu berbunyi "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu diludahi muka nya -ADP". Cuitan dinilai jelas berkaitan dengan sidang kasus ujaran kebencian dengan tersangka mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menemani Ahmad Dhani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Desember 2018. Ahmad Dhani datang untuk membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam perkara ujaran kebencian. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
Baca juga:
Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam
Menurut Ali, setidaknya ada beberapa hal yang mendasari harapannya untuk diperhatikan majelis hakim itu. Pertama, Jaksa Penuntut Umum tak dapat membuktikan golongan apa yang dihina oleh Dhani.
Selanjutnya, kedua, ia menyebut berdasarkan fakta persidangan, dua dari tiga cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani tidak dibuat oleh musikus itu. "Ternyata bukan Mas Dhani yang nge-tweet, melainkan admin," ujar Ali.
Ketiga, Ali juga mempertanyakan legal standing dari pelapor, Jack Boyd Lapian. Pasalnya, kata dia, Jack tidak mengaku sebagai pendukung penista agama. Padahal, cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani ditujukan untuk pendukung penista agama.
Baca:
Kasusnya Diperbandingkan, Ini Beda Ahmad Dhani dari Ahok
Pada persidangan awal Januari lalu, JPU menolak pembelaan atau pleidoi yang dibacakan Ahmad Dhani. Mereka menganggap pleidoi itu hanya berisi curahan hati musikus yang kini jadi politikus itu dan tidak terkait dengan pembuktian dakwaan.
Oleh karenanya, Jaksa tetap menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara karena dianggap telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.