Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Kemenkeu Soal Swastanisasi Air

image-gnews
Koalisi Masyarakat Menolak Swastaniasi  Air mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal penghentian swastanisasi air di depan Balai Kota Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018. Tempo/ Maria Fransisca Lahur.
Koalisi Masyarakat Menolak Swastaniasi Air mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal penghentian swastanisasi air di depan Balai Kota Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018. Tempo/ Maria Fransisca Lahur.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Kementerian Keuangan terkait swastanisasi air di Jakarta. Putusan tersebut diketuk oleh hakim agung pada Jumat, 30 November 2018.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah membenarkan soal putusan peninjauan kembali itu. “Kalau dalam situsnya tertera amar putusan kabul, ya berarti (permohonannya) dikabulkan,” ujarnya ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 26 Januari 2019.

Baca: Swastanisasi Air, Anies Didesak Tunjukkan Wibawa dengan Cara ...

Kementerian Keuangan mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta pada 10 April 2017. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah menilai kerja sama PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra sejak 6 Juni 1997 melanggar aturan. Hakim kasasi pun memerintahkan para tergugat menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di DKI dan mengembalikan pengelolaannya kepada PAM Jaya.

Atas kasasi itu, Kemenkeu mengajukan memori peninjauan kembali melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Maret 2018. Kementerian merupakan salah satu pihak yang digugat oleh koalisi penolak privatisasi air selain Gubernur DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI, dan PAM Jaya. Adapun PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra) merupakan pihak turut tergugat.

Berdasarkan sistem informasi Mahkamah Agung, tiga hakim agung yang mengadili peninjauan kembali Kementerian itu antara lain Hamdi, Maria Anna Samiyati, Soltoni Mohdally. “Amar putusan: kabul,” seperti dikutip dari situs sistem informasi Mahkamah Agung.

Baca: Soal Swastanisasi Air, Jokowi dan Anies Dikirimi Surat Undangan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Abdullah belum bisa menjelaskan apa saja pertimbangan hakim agung yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali itu. Sebab, dia belum memegang salinan putusan perkara tersebut. “Masih proses minutasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Tio Serepina Siahaan belum bisa memberikan tanggapan atas dikabulkannya peninjauan kembali yang diajukan Kementerian. “Kami belum menerima salinan putusannya,” kata dia.

Sebelumnya, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wiyono menuturkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Kemenkeu tidak menyertakan novum atau bukti baru. Kementerian mengajukan permohonan peninjauan kembali dengan dalil adanya kekhilafan hakim dan suatu kekeliruan yang nyata.

Dalam memori peninjauan kembali, Kementerian mengajukan empat argumentasi. Salah satunya, Kementerian menganggap gugatan yang diajukan oleh 12 anggota Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta tidak termasuk kategori citizen lawsuit. Alasannya, gugatan tersebut menyertakan Palyja dan Aetra sebagai pihak turut tergugat.

Berdasarkan empat argumentasi itu, Kementerian meminta hakim agung yang mengadili perkara itu menerima/mengabulkan peninjauan kembali Kementerian. “Membatalkan putusan Nomor 31 K/PDT/2017 (putusan kasasi) tanggal 10 April 2017,” seperti dikutip dari memori kasasi yang diajukan Kementerian.

Argumen ini juga pernah dipakai oleh hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan banding dari pemerintah pusat, Palyja, dan Aetra. Pengadilan Tinggi menyatakan gugatan yang diajukan Koalisi soal swastanisasi air tidak tergolong citizen lawsuit dengan alasan yang sama.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

3 jam lalu

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

Mahfud Md pernah menunjuk Faisal Basri jadi Satgas TPPU. Ini hasil temuan bersama timnya, termasuk bongkar kasus impor emas senilai Rp 189 triliun.


JPPI Tolak Rencana Pemerintah Potong Anggaran Pendidikan

22 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan Jakarta dan Indonesia (KOPAJA) mengadakakan aksi jalan santai di CFD dengan kampanye
JPPI Tolak Rencana Pemerintah Potong Anggaran Pendidikan

Usulan memotong anggaran pendidikan berpotensi akan memperburuk kualitas pendidikan.


MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

22 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

KY merespons MA yang menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

1 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

MA menyatakan telah menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.


Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

Mahkamah Agung menyatakan belum akan membentuk Majelis Kehoramatan Hakim untuk mengadili tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


Komisi Yudisial Jelaskan Dasar Pemilihan 2 Calon Hakim Agung yang Belum Berpengalaman 20 Tahun

1 hari lalu

Calon Hakim Agung Diana Malemita Ginting saat bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Komisi III DPR RI menunda uji kelayakan dan kepatutan atau fit proper test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2024 karena menemukan dua Calon Hakim Agung yang tidak memenuhi persyaratan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi Yudisial Jelaskan Dasar Pemilihan 2 Calon Hakim Agung yang Belum Berpengalaman 20 Tahun

Komisi Yudisial menjelaskan mengapa dua calon hakim agung dari kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak bisa lolos meski belum bertugas 20 tahun.


Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

2 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dari pengusaha untuk pengurusan perkara kasasi di MA


Sindir Gazalba Saleh Temukan Batu Permata di Australia, Jaksa: Tak Masuk Akal di Luar Nurul

2 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Sindir Gazalba Saleh Temukan Batu Permata di Australia, Jaksa: Tak Masuk Akal di Luar Nurul

Jaksa KPK menyindir keterangan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh soal penemuan batu permata di kebun saat bekerja di Sydney Australia.


Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Jumat Mendatang

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, seusai mengikuti sidang pelanggaran etik dirinya, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menggelar sidang pelanggaran etik dengan memeriksa Nurul Gufron sebagai terperiksa terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai insan KPK menghubungi pejabat di Kementan untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Jumat Mendatang

Dewas KPK akan membacakan putusan sidang etik Nurul Ghufron setelah PTUN Jakarta mencabut putusan sela.


KY Sebut Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Akan Dibawa ke MKH

4 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda.TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KY Sebut Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Akan Dibawa ke MKH

Komisi Yudisial (KY) menyatakan 3 hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuh Ronald Tannur akan dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).