TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Kementerian Keuangan terkait swastanisasi air di Jakarta. Putusan tersebut keluar pada 30 November 2018.
Mengenai putusan tersebut, Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo mengaku belum bisa memberikan pernyataan. “Kami belum tahu konsekuensi hukumnya seperti apa dengan adanya putusan itu,” ujarnya pada Ahad, 27 Januari 2019.
Baca: MA Kabulkan Peninjauan Kembali Kemenkeu Soal Swastanisasi Air
Kemenkeu sebelumnya mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta pada 10 April 2017. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah menilai kerja sama PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra sejak 6 Juni 1997 melanggar aturan. Hakim kasasi pun memerintahkan para tergugat menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di DKI dan mengembalikan pengelolaannya kepada PAM Jaya.
Kementerian merupakan salah satu pihak yang digugat oleh koalisi penolak privatisasi air selain Gubernur DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI, dan PAM Jaya. Adapun PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra) merupakan pihak turut tergugat.
Dalam memori peninjauan kembali yang diajukan 22 Maret 2018 itu, Kementerian mengajukan empat argumentasi. Salah satunya, Kementerian menganggap gugatan yang diajukan oleh 12 anggota Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta tidak termasuk kategori citizen lawsuit. Alasannya, gugatan tersebut menyertakan Palyja dan Aetra sebagai pihak turut tergugat.
Baca: 7 Tahun Polemik Swastanisasi Air di Jakarta
Berdasarkan empat argumentasi itu, Kementerian meminta hakim agung yang mengadili perkara itu menerima/mengabulkan peninjauan kembali Kementerian. “Membatalkan putusan Nomor 31 K/PDT/2017 (putusan kasasi) tanggal 10 April 2017,” seperti dikutip dari memori kasasi yang diajukan Kementerian.
Presiden Direktur Palyja Robert Rerimassie juga belum mengetahui secara rinci isi putusan Mahkamah yang mengabulkan peninjauan kembali Kementerian. Menurut dia, dengan adanya putusan terbaru itu, putusan Mahkamah sebelumnya yang mengabulkan kasasi Koalisi sudah tidak berlaku lagi. “Mudah-mudahan ini (putusan peninjauan kembali) gak diintepretasikan macam-macam lagi,” kata dia.
Direktur Operasional Aetra Lintong Hutasoit mengapresiasi putusan Mahkamah tersebut. Dia berharap dengan dikabulkannya peninjauan kembali tersebut, polemik gugatan terkait privatisasi air di Ibu Kota itu berakhir.
Sementara itu, Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta Nelson Nikodemus belum bisa berkomentar terkait putusan Mahkamah yang mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan oleh Kementerian. “Kami belum terima salinan putusannya,” ujarnya.