TEMPO.CO, Jakarta - Menjalani persidangan sejak 16 April 2018, Ahmad Dhani bersiap menghadapi vonis hari ini, Senin 28 Januari 2019. Musikus yang belakangan aktif sebagai politikus dan kini menjadi caleg DPR RI dari Gerindra tersebut didakwa menyebar ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau yang saat ini disapa BTP.
Baca berita sebelumnya:
Pelapor Yakin Ahmad Dhani Bakal Kena Karma
Ini adalah satu di antara sejumlah kasus hukum yang dihadapi atau pernah dihadapi Ahmad Dhani sepanjang tiga tahun terakhir. Pertama sekali adalah ketika dia disangka penghinaan terhadap penguasa dan penghasutan pada akhir 2016 lalu.
Saat itu suami dari Mulan Jameela tersebut ditangkap bersama sembilan orang lainnya, tepat sebelum demonstrasi 2 Desember 2016 atau yang kemudian dikenal sebagai 212. Di antara sembilan itu adalah Ratna Sarumpaet--kini tersangka penyebar berita bohong atau hoax.
Musisi Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet mendatangi gedung KPK memprotes pelarangan pertunjukan 'Panggung Rakyat Tangkap Ahok', di Jakarta, 2 Juni 2016. TEMPO/Arkhelaus
Kasus lain adalah pencemaran nama baik terhadap Banser NU saat Dhani dihadang di Surabaya, Jawa Timur. Perkembangannya, berkas kasus ini telah mulai diserahkan ke kejaksaan. Dari Jawa Timur, ada juga laporan penipuan dalam investasi di Kota Batu. Atau laporan ujaran kebencian terhadap kepolisian di Polda Metro Jaya.
Baca:
Hadapi Sidang Vonis, Ini Pesan Ahmad Dhani untuk Hakim
Berikut ini riwayat Ahmad Dhani khusus di perkara yang segera memasuki sidang vonis, ujaran kebencian terhadap Ahok atau BTP. Beberapa peristiwa dan pernyataan yang menyertai ikut kami sertakan,