Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Datangi Itjen, Jemaah First Travel Pertanyakan Keputusan Menag

Reporter

image-gnews
Kuasa hukum jemaah First Travel Rizky Rahmadiansyah mendampingi puluhan kliennya mendatangi Inspektorat Kementerian Agama, 28 Januari 2019. Mereka keberatan pencabutan lisensi First Travel oleh Kementerian Agama. TEMPO/Imam Hamdi
Kuasa hukum jemaah First Travel Rizky Rahmadiansyah mendampingi puluhan kliennya mendatangi Inspektorat Kementerian Agama, 28 Januari 2019. Mereka keberatan pencabutan lisensi First Travel oleh Kementerian Agama. TEMPO/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan jemaah First Travel mendatangi Inspektorat Kementerian Agama di Cilandak, Jakarta Selatan hari ini. Mereka datang untuk mempertanyakan pencabutan lisensi biro umrah dan travel tersebut melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017.

Kuasa hukum jemaah First Travel, Rizky Rahmadiansyah, meminta Inspektorat Kemenag mencari orang yang bertanggungjawab terkait dengan keluarnya keputusan Menag itu. Sebab, aturan tersebut berdampak pada puluhan ribu jemaah First Travel yang tidak akan bisa diberangkatkan umrah.

Baca: Banding Bos First Travel Ditolak, Ini Kata Mahkamah Agung

"Saya tahu itu produk menteri (Keputusan Menag Nomor 589). Pasti ada yang namanya bottom up. Siapa orangnya?" kata Rizky di kantor Inspektorat Kemenag, Senin, 28 Januari 2019.

Menurut Rizky, penyebab puluhan ribu jemaah tidak bisa berangkat adalah karena First Travel tidak punya uang dan keluarnya Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 itu. Ia menilai keluarnya aturan itu bermasalah.

Sebab, kata Rizky, sebelumnya ada perjanjian tripartit antara Kemenag, Otoritas Jasa Keuangan dan First Travel. Menurut dia, Kemenag tidak mempertimbangkan adanya perjanjian tersebut dalam penerbitan keputusan Menag itu.

Sebelum aturan itu keluar, pemilik First Travel Andika Surachman berjanji akan memberangkatkan sekitar 5.000-7.000 jemaah pada November 2017. "Belum sampai November surat itu (keputusan menteri) sudah keluar," kata Rizky.

Baca: Aset First Travel Pinjam Pakai, Pengamat Hukum: Tidak Bisa

Ia menuturkan aturan pencabutan lisensi tersebut keluar pada 1 Agustus 2017. Aturan tersebut, kata Rizky, keluar lebih dulu ketimbang rencana pemberangkatan jemaah. "Kalau aturan keluarnya Desember berarti tidak ada yang dilanggar. Ini November belum, aturan sudah keluar," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, pemilik First Travel Andika dan istrinya Anisa Hasibuan pun ditangkap pada Agustus 2017 dan asetnya langsung disita. Padahal aset tersebut ingin digunakan untuk memberangkatkan jemaah secara bertahap.

Rizky mengatakan investigasi Inspektorat Kemenag terhadap keluarnya keputusan menteri itu bisa menjadi dasarnya mengajukan Peninjauan Kembali kasus ini ke Mahkamah Agung. Saat ini, kasusnya sudah tahap kasasi di MA. "Hasil kasasi akan keluar bulan depan (Februari 2019)," kata dia.

Baca: Korban First Travel Mau Gugat Penguasaan Aset Sitaan oleh Kanomas

Selain itu, jika ada temuan inspektorat, maka bakal membantunya dalam mengembalikan aset First Travel yang telah dirampas negara. Sebab, dalam kasus tindak pidana pencucian uang, aset harus dikembalikan kepada pihak yang dirugikan.

Rizky mengatakan aset First Travel yang disita tidak akan bisa memberangkatkan puluhan ribu jemaah yang menjadi korban. Namun, kata dia, setidaknya masih ada ribuan jamaah yang bisa diberangkatkan jika aset tersebut dikembalikan. "Aset uang cash masih ada Rp 8,9 miliar," kata dia.

Salah seorang jemaah, Nur Islam, masih berharap bisa diberangkatkan umrah dari aset First Travel. Ia telah menemui Andika di penjara, tetapi yang bersangkutan memintanya berjuang sendiri. "Saat saya temui Andika bilang asetnya sudah diboikot dan saya diminta berjuang sendiri," ujarnya.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenag Muhammad Tambrin mengatakan keputusan Menag soal pencabutan lisensi Fisrt Travel itu sudah sesuai prosedur. Mekanisme pembuatan ketentuan tersebut telah melalui biro hukum. "Kami tidak bisa menganulir aturan itu. Sebab mekanismenya sudah benar," ujarnya.

Selain itu, inspektorat tidak akan mengevaluasi atau memeriksa kembali terbitnya aturan soal First Travel itu. "Tugas kami memang mengawasi internal Kemenag. Kami tidak mengawasi biro perjalanan," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dirjen Bimas Hindu Serahkan 52 SK Pendidikan Widyalaya Se-Bali

22 jam lalu

Dirjen Bimas Hindu Serahkan 52 SK Pendidikan Widyalaya Se-Bali


Dirjen Bimas Hindu Serahkan 34 Sertifikat Dosen PTKH

1 hari lalu

Dirjen Bimas Hindu Serahkan 34 Sertifikat Dosen PTKH

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu) Kementerian Agama (Kemenag) RI Prof. I Nengah Duija menyerahkan sebanyak 34 Sertifikat Pendidik untuk para dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu (PTKH) di Universitas Hindu Negeri.


Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

2 hari lalu

Mahasiswi inisial DA, tersangka penipuan tiket  Coldplay Rp 1,2 miliar di Polres Metro Jaksel, Selasa, 26 Maret 2024. ANTARA/Khaerul Izan
Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

Dalam kasus penipuan tiket Coldplay ini, korban melakukan 30 kali transaksi pemesanan tiket kepada DA sejak April hingga November 2023,.


Mulai Juli, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

2 hari lalu

Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng
Mulai Juli, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.


10 Strategi dan Persiapan Magang di Luar Negeri Supaya Terhindar dari Kejahatan Perdagangan Orang

2 hari lalu

Ariel Syalia Prananda, mahasiswa komunikasi Unair saat magang selama 4 bulan di kantor Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Indonesia. Dok. Unair
10 Strategi dan Persiapan Magang di Luar Negeri Supaya Terhindar dari Kejahatan Perdagangan Orang

Program magang di luar negeri menjadi modus sekelompok orang melakukan kejahatan perdagangan orang.


Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


Terbanyak Sepanjang Sejarah, Berapa Kuota Jemaah Haji Indonesia 2024?

2 hari lalu

Jemaah haji kloter BTH 1 menaiki bus di Hotel 310 Syisyah, Mekah, Arab Saudi, Senin 3 Juli 2023. Sebanyak 14 kloter akan diterbangkan ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah pada 4 Juli 2023. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Terbanyak Sepanjang Sejarah, Berapa Kuota Jemaah Haji Indonesia 2024?

Kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah yang terbanyak sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji, yakni 241.000 kuota haji.


Saran Kemenkes untuk Jemaah Haji 2024: Perbanyak Istirahat dan Rutin Olahraga Ringan

3 hari lalu

Jemaah haji Indonesia kloter pertama tiba di Madinah, Arab Saudi, Rabu, 24 Mei 2023. Sumber: KBRI RIYADH
Saran Kemenkes untuk Jemaah Haji 2024: Perbanyak Istirahat dan Rutin Olahraga Ringan

Kloter pertama jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024.


Awas, Jemaah Haji Ketahuan Bawa Jimat Bisa Diancam Hukuman Mati

3 hari lalu

Ratusan umat muslim melakukan tawaf di kabah pada hari-hari terakhir ibadah haji di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Arab Saudi 10 Juli 2022. Jemaah haji dari luar negeri kembali untuk haji setelah dua tahun terganggu akibat pandemi COVID-19. REUTERS/Mohammed Salem
Awas, Jemaah Haji Ketahuan Bawa Jimat Bisa Diancam Hukuman Mati

Ada baiknya calon jemaah haji asal Indonesia untuk memperhatikan barang-barang yang boleh dan tidak boleh dibawa ke Arab Saudi. Apa saja?


Kemenag Sebut Kuota Haji 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah

4 hari lalu

Umat Islam melakukkan tawaf mengelilingi ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Jumat, 7 Juli 2023. Masjidil Haram masih dipadati jamaah yang melaksanakan tawaf dan ibadah lainnya usai pelaksanaan puncak ibadah haji. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Kemenag Sebut Kuota Haji 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah

Kemenag sebut kuota haji 2024 terbesar sepanjang sejarah. Berapa kuotanya?