TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan jemaah First Travel mendatangi Inspektorat Kementerian Agama di Cilandak, Jakarta Selatan hari ini. Mereka datang untuk mempertanyakan pencabutan lisensi biro umrah dan travel tersebut melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017.
Kuasa hukum jemaah First Travel, Rizky Rahmadiansyah, meminta Inspektorat Kemenag mencari orang yang bertanggungjawab terkait dengan keluarnya keputusan Menag itu. Sebab, aturan tersebut berdampak pada puluhan ribu jemaah First Travel yang tidak akan bisa diberangkatkan umrah.
Baca: Banding Bos First Travel Ditolak, Ini Kata Mahkamah Agung
"Saya tahu itu produk menteri (Keputusan Menag Nomor 589). Pasti ada yang namanya bottom up. Siapa orangnya?" kata Rizky di kantor Inspektorat Kemenag, Senin, 28 Januari 2019.
Menurut Rizky, penyebab puluhan ribu jemaah tidak bisa berangkat adalah karena First Travel tidak punya uang dan keluarnya Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 itu. Ia menilai keluarnya aturan itu bermasalah.
Sebab, kata Rizky, sebelumnya ada perjanjian tripartit antara Kemenag, Otoritas Jasa Keuangan dan First Travel. Menurut dia, Kemenag tidak mempertimbangkan adanya perjanjian tersebut dalam penerbitan keputusan Menag itu.
Sebelum aturan itu keluar, pemilik First Travel Andika Surachman berjanji akan memberangkatkan sekitar 5.000-7.000 jemaah pada November 2017. "Belum sampai November surat itu (keputusan menteri) sudah keluar," kata Rizky.
Baca: Aset First Travel Pinjam Pakai, Pengamat Hukum: Tidak Bisa
Ia menuturkan aturan pencabutan lisensi tersebut keluar pada 1 Agustus 2017. Aturan tersebut, kata Rizky, keluar lebih dulu ketimbang rencana pemberangkatan jemaah. "Kalau aturan keluarnya Desember berarti tidak ada yang dilanggar. Ini November belum, aturan sudah keluar," ujarnya.
Selain itu, pemilik First Travel Andika dan istrinya Anisa Hasibuan pun ditangkap pada Agustus 2017 dan asetnya langsung disita. Padahal aset tersebut ingin digunakan untuk memberangkatkan jemaah secara bertahap.
Rizky mengatakan investigasi Inspektorat Kemenag terhadap keluarnya keputusan menteri itu bisa menjadi dasarnya mengajukan Peninjauan Kembali kasus ini ke Mahkamah Agung. Saat ini, kasusnya sudah tahap kasasi di MA. "Hasil kasasi akan keluar bulan depan (Februari 2019)," kata dia.
Baca: Korban First Travel Mau Gugat Penguasaan Aset Sitaan oleh Kanomas
Selain itu, jika ada temuan inspektorat, maka bakal membantunya dalam mengembalikan aset First Travel yang telah dirampas negara. Sebab, dalam kasus tindak pidana pencucian uang, aset harus dikembalikan kepada pihak yang dirugikan.
Rizky mengatakan aset First Travel yang disita tidak akan bisa memberangkatkan puluhan ribu jemaah yang menjadi korban. Namun, kata dia, setidaknya masih ada ribuan jamaah yang bisa diberangkatkan jika aset tersebut dikembalikan. "Aset uang cash masih ada Rp 8,9 miliar," kata dia.
Salah seorang jemaah, Nur Islam, masih berharap bisa diberangkatkan umrah dari aset First Travel. Ia telah menemui Andika di penjara, tetapi yang bersangkutan memintanya berjuang sendiri. "Saat saya temui Andika bilang asetnya sudah diboikot dan saya diminta berjuang sendiri," ujarnya.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenag Muhammad Tambrin mengatakan keputusan Menag soal pencabutan lisensi Fisrt Travel itu sudah sesuai prosedur. Mekanisme pembuatan ketentuan tersebut telah melalui biro hukum. "Kami tidak bisa menganulir aturan itu. Sebab mekanismenya sudah benar," ujarnya.
Selain itu, inspektorat tidak akan mengevaluasi atau memeriksa kembali terbitnya aturan soal First Travel itu. "Tugas kami memang mengawasi internal Kemenag. Kami tidak mengawasi biro perjalanan," ujarnya.