TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT PAM Jaya Bambang Hernowo mengatakan pihaknya belum membaca putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Kementerian Keuangan terkait swastanisasi air di Jakarta. Namun dia memiliki harapan terhadap hasil putusan MA itu.
"Saya berharap apapun keputusannya akan berdampak pada pelayanan air bersih yang dapat diterima oleh masyarakat Jakarta secepat-cepatnya," kata Bambang kepada Tempo Senin, 28 Januari 2019.
Baca: 7 Tahun Polemik Swastanisasi Air di Jakarta
Karena belum menerima dan membaca salinan putusannya, ia enggan berkomentar banyak mengenai keputusan MA tersebut.
Kemenkeu mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta pada 10 April 2017. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah menilai kerja sama PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra sejak 6 Juni 1997 melanggar aturan. Hakim kasasi pun memerintahkan para tergugat menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di DKI dan mengembalikan pengelolaannya kepada PAM Jaya.
Baca: MA Kabulkan Peninjauan Kembali Kemenkeu Soal Swastanisasi Air
Kementerian merupakan salah satu pihak yang digugat oleh koalisi penolak privatisasi air selain Gubernur DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI, dan PAM Jaya. Adapun Palyja dan Aetra merupakan pihak turut tergugat.
Dalam memori peninjauan kembali yang diajukan 22 Maret 2018 itu, Kementerian mengajukan empat argumentasi. Salah satunya, Kementerian menganggap gugatan yang diajukan oleh 12 anggota Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta tidak termasuk kategori citizen lawsuit. Alasannya, gugatan tersebut menyertakan Palyja dan Aetra sebagai pihak turut tergugat. Berdasarkan empat argumentasi itu, Kementerian meminta hakim agung yang mengadili perkara itu menerima/mengabulkan peninjauan kembali Kementerian. “Membatalkan putusan Nomor 31 K/PDT/2017 (putusan kasasi) tanggal 10 April 2017,” seperti dikutip dari memori kasasi yang diajukan Kementerian.