TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani mengatakan akan menerima hasil vonis atas dakwaan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Dhani dua tahun penjara.
Baca: Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam
"Apapun keputusannya itu adalah kemenangan saya," kata Dhani setibanya di PN Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.
Dhani menuturkan apapun hukuman yang dijatuhkan hakim merupakan jalan yang harus dilalui. Menurut dia, apapun hasil vonis hakim akan berdampak baik terhadap masa depannya.
"Jadi apapun vonisnya akan menjadi jalan terbaik buat saya menuju masa depan. Saya seoptimis itu," ucapnya.
Bahkan, Dhani tidak sedikitpun gentar rerhadap ancaman penjara dua tahun seperti tuntutan jaksa. Sebab, ia berujar, "Saya lebih besar daripada masalah ini."
Ahmad Dhani menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Pendiri BTP Network itu melaporkan Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.
Jack melaporkan tiga cuit musikus tersebut di akun twitternya. Ketiga unggahan status di media sosial Dhani tersebut dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.
Adapun cuit Ahmad Dhani yang dimaksud, yakni yang berbunyi "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin..."
Lalu twit kedua berbunyi "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP." Dan twit terakhir berbunyi "kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."
Jaksa menuntut pendiri grup musik Dewa 19 dengan hukuman dua tahun penjara karena ujaran kebencian terhadap Ahok. Tuntutan itu dibacakan jaksa Hardiniyanti dalam sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 November 2018.
Ahmad Dhani: Jika Saya Dituntut Lebih Berat, Hukum Sontoloyo
Jaksa menilai Ahmad Dhani bersalah karena menyebar ujaran kebencian melalui media sosial. "Terdakwa bersalah menyebar informasi yang mengandung kebencian atau permusuhan terhadap kesukuan, agama, ras dan antargolongan (SARA)," ucap Hardiniyanti.