TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang mencatut nama Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Direktur Wahid Institute Zannuba Ariffah Chafsoh Rahman Wahid alias Yenny Wahid, dan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe.
Baca juga: Ahmad Dhani Langsung Ditahan di Lapas Cipinang, Ini Kata Jaksa
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tersangka ISP mengiming-imingi para korbannya berupa pinjaman dari yayasan milik Yenny Wahid dan Hary Tanoesoedibjo, jika membayar uang administrasi.
"Tersangka meminta uang administrasi Rp 500-600 ribu, dibayar cash," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin, 28 Januari 2019.
Pinjaman yang ditawarkan ISP ke korban mencapai Rp 15 juta. Pinjaman tersebut dijanjikan cair pada akhir Desember 2018. Namun, hingga Januari 2019, ISP tak kunjung menepati janjinya.
Argo menjelaskan, untuk meyakinkan korban, pelaku seperti melakukan survei. Korban yang rata-rata adalah pemilik usaha kecil berupa warung, dan toko kelontong difoto oleh pelaku. ISP juga meminta Kartu Keluarga sebagai syarat pinjaman. "Tersangka mendatangi korban door to door," kata Argo.
Total korban penipuan mencapai 14 orang. Jumlah kerugian diperkirakan Rp 10 juta. Uang tersebut telah dihabiskan oleh pelaku yang tidak memiliki pekerjaan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Calon Mertua Ahok Menolak Blak-blakan, Apa Alasannya?
Argo mengatakan, pelaku penipuan yang mencatut nama Jokowi, Hary Tanoe, dan Yenny Wahid, itu ditangkap di rumahnya di Pulo Gadung, Jakarta Timur pada 25 Januari 2019. Dia melakukan aksinya seorang diri. ISP dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.