TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hendarsam Marantoko mengatakan setelah vonis 1,5 tahun dan Ahmad Dhani ditahan merupakan bentuk putusan balas dendam. "Kami menganggap ini sebagai putusan balas dendam," kata Hendarsam seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin,28 Januari 2019.
Baca juga: Vonis Ahmad Dhani Setelah Ahok Bebas, Ini Perjalanan Sidangnya
Menurut Hendarsam, vonis terhadap Ahmad Dhani mengingatkan terhadap hukuman terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, karena dianggap menistakan agama. Proses hukum Ahok, kata dia, tidak dilakukan penahanan selama menjalani persidangan.
Penahanan Ahok dilakukan setelah vonis terhadapnya. "Ini merupakan dejavu bagi kita terkait dinamika politik yang terjadi selama ini," ujar Hendarsam.
Dalam kasus ini, Hendarsam berharap majelis hakim bisa menguraikan secara jelas unsur menyebarkan kebencian atau unsur kebencian yang mengandung suku, agama dan ras antargologan yang didakwakan terhadap Dhani.
Alasannya, hal itu adalah nyawa dari Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang didakwakan terhadap Ahmad Dhani. "Bagaimana suatu perbuatan itu dapat dianggap sebagai ujaran kebencian atau tidak. Hakim tidak menjelaskan sama sekali."
Menurut Hendarsam, dalam kasus ini hakim hanya mempertimbangkan cuitan Dhani dalam akun Twitternya yang dianggap melakukan ujaran kebencian. "Kami sangat kecewa. Tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat dan menguraikan secara detil mana yang dianggap perbuatan ujaran kebencian atau tidak," ucapnya.
Hendarsam menilai, hakim hanya mendasarkan pada asumsi untuk menentukan suatu perbuatan mengandung unsur ujaran kebencian atau tidak. Hakim, kata dia, hanya menyandarkan tafsiran subjektif, tanpa alasan argumentatif secara hukum.
Baca juga: Hadapi Sidang Vonis, Ini Pesan Ahmad Dhani untuk Hakim
"Apakah perbuatan itu secara akademik dan secara unsur-unsur memenuhi atau tidak," ucap Hendarsam. "Kami akan mengajukan banding."
Hendarsam mengatakan muara kasus ini merupakan tendensi balas dendam sehingga Ahmad Dhani ditahan. "Jadi harus dianggap ada dua korban. Dari pihak sana adalah Pak Ahok. Di pihak sini adalakah Ahmad Dhani. Jadi satu-satu," ucapnya. Ahok bebas dan Ahmad Dhani Ditahan bukan solusi. "Ini bukan win-win solution terhadap penegakan hukum kita."