TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa bakal memasukkan nama calon anggota DPR dari Partai Amanat Nasional Mandala Abadi alias Mandala Shoji dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Alasannya, Mandala dianggap tak kooperatif untuk mematuhi vonis pengadilan yang menghukumnya tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan. "Kami akan tetapkan menjadi buronan," kata jaksa Kejari Jakarta Pusat Andri Saputra saat dihubungi, Senin, 28 Januari 2018.
Baca: Politikus Mandala Shoji Menghilang, Jaksa Ancam Jemput Paksa
Mandala bersama anggota DPRD DKI Jakarta Lucky Andriyani dijatuhi vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan pada 18 Desember 2018 atas kasus pelanggaran kampanye. Keduanya tidak terima hasil vonis tersebut, lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 20 Desember 2018. Banding yang diajukan keduanya ditolak.
Andri menuturkan sejak Senin pekan lalu, jaksa telah berusaha secara persuasif untuk menjemput Mandala di rumahnya. Namun, yang bersangkutan sudah beberapa hari tidak ada di rumah. "Mandala juga tidak bisa dihubungi," ujarnya.
Baca: Alasan Mandala Shoji Belum Penuhi Panggilan Jaksa
Jaksa, kata Andri, bertugas menjemput Mandala untuk menyerahkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk menjalani hukumannya. Sejauh ini, jaksa tengah melacak keberadaan Mandala. "Nanti akan kami jemput paksa," kata dia.
Andri pun mengatakan sikap Mandala jauh berbeda dengan Lucky Andriyani yang divonis atas kasus yang sama. Lucky, kata dia, masih bisa dihubungi dan mau menyerahkan diri untuk diproses hukum. "Lucky akan kami serahkan ke Lapas Pondok Bambu," ujarnya.
Ia berharap Mandala Shoji bisa kooperatif dan mau bertanggungjawab terhadap proses hukum yang dijatuhkan kepadanya. "Kami masih mencoba persuasif. Kalau tidak terpaksa akan dijemput paksa," kata Andri.